15.8 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Komisi I Tuntaskan Pembahasan Ranperda Siantar, Komisi II dan III Konsul ke Medan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar telah menuntaskan pembahasan 2 buah Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar, dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pematangsiantar tahun 2021- 2025.

Sementara, Komisi II yang tengah membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, masih melakukan konsultasi terkait Ranperda yang tengah dibahasnya ke Medan.

Baca Juga:Tak Hadiri Rapat Paripurna DPRD Siantar, Keberadaan Sekda Dipertanyakan

Komisi III yang membahas Ranperda tentang RTRW dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penanganan Kawasan Kumuh juga melakukan konsultasi terkait dengan Ranperda yang tengah dibahasnya ke Medan.

Seperti disampaikan Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar Eka Hendra ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan para anggota DPRD yang tampak tidak ada melakukan rapat pembahasan Ranperda di kantor DPRD, Jumat (11/3/22).

Baca Juga:Pembahasan 5 Ranperda Siantar Ditentukan Usai Paripurna Istimewa DPRD

“Komisi I sudah selesai, sudah menuntaskan pembahasan Ranperda. Tinggal membawa hasil pembahasannya ke dalam rapat gabungan komisi. Komisi II dan Komisi III, hari ini melakukan konsultasi ke instansi terkait di Medan,” tuturnya.

Rapat gabungan Komisi, kata Eka, sesuai jadwalnya akan dilaksanakan pada hari, Selasa (15/3/22) dan Rabu (16/3/22). “Selanjutnya, Kamis (17/3/22), agendanya adalah penyampaian pemandangan akhir fraksi DPRD terhadap 5 buah Ranperda tersebut. Dan saat itu pula akan dirangkai dengan agenda penutupan Rapat Paripurna,” tuturnya mengakhiri.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles