12.9 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Ketiadaan Detail Tata Ruang “Petaka” Bagi Perizinan di Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Akibat belum rampungnya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar ternyata berdampak pada ketidaktertiban penerbitan berbagai jenis izin usaha.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Agus Salam kepada mistar.id di ruang kerjanya, Selasa (19/7/22)  mengatakan dampak belum adanya detail tata ruang kota sangat berpengaruh pada berbagai sektor.

“Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan bagi warga masyarakat untuk mengurus izin usahanya secara online melalui yang namanya OSS. Dan OSS ini gratis,” ujarnya.

Baca Juga:Hindari Pelanggaran Fungsi Wilayah, DPRD Medan Minta Pemko Tegakkan Perda RTRW

Hanya saja, sambung Agus Salam, permasalahan di Kota Pematangsiantar sampai sekarang belum ada detail tata ruang kota.

Hal ini sambung dia, tentu berdampak kurang baik bagi tata ruang kota. Karena izin usaha apapun bisa terbit melalui OSS dan dimana lokasinya saja termasuk di pemukiman penduduk.

Mengenai OSS itu, kata dia, merupakan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau disebut Online Single Submission (OSS). Izin OSS ini adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Baca Juga:Nasib Ranperda RTRW Siantar Divoting DPRD

Dia mencontohkan, dalam mengurus izin usaha peternakan misalnya, pengusaha cukup mengurusnya sendiri secara online untuk izin OSS, dan tidak perlu lagi mengurus ke DPMPTSP Kota Pematangsiantar.

Hanya saja, karena detail tata ruang kota belum ada, maka izin peternakan itu sah-sah saja walau lokasinya berada tak jauh atau bahkan berada di pemukiman penduduk.

Hal ini kata dia, beda dengan masa lalu. Kalau dulu, untuk izin peternakan di Kota Pematangsiantar tidak akan pernah diterbitkan oleh DPMPTSP karena izin untuk peternakan di Kota Pematangsiantar memang tidak akan pernah diterbitkan.

Baca Juga:Pimpinan OPD Tak Hadiri Pembahasan Ranperda RTRW Siantar, Komisi III Kecewa

Inilah kata dia yang jadi dilema, secara OSS izin peternakan boleh saja terbit dimana saja, dan itu katanya sah. Beda dengan dulu ketika DPMPTSP atau dulu disebut Pelayanam Izin Terpadu (PIT).

Kecuali Perda RTRW Kota Pematangsiantar sudah ada, maka ke depan OSS tidak lagi sembarangan terbit karena akan disesuaikan dengan detail tata ruang kota.(maris/hm15)

Related Articles

Latest Articles