13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

KemenPAN-RB Terbitkan SK Formasi PPPK Pemko Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Seperti disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik ketika dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp (WA), Kamis (3/12/20). “SK formasinya sudah terbit dan sudah kita terima,” ungkapnya.

Dalam waktu dekat ini, kata Siddik, personil BKD akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Petunjuk Teknis Proses Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga:Tunjangan Pulsa Rp200 Ribu Belum Terealisasi Di BKD Siantar

“Selanjutnya akan dilaksanakan pemberkasan (dokumen digital) untuk penetapan NIP, dan terakhir NIP terbit beserta SK PPPK masing-masing. Karena syarat penetapan NIP harus ada terlebih dahulu SK formasi MenPAN-RB,” ungkap mantan Camat Siantar Barat tersebut.

Masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk PPPK, kata Siddik, paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. “Biaya yang timbul akibat keputusan MenPAN-RP akan dibebankan pada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.

Dijelaskan Siddik, pada tanggal 23 Februari 2019 lalu digelar ujian (CAT-UNBK 2019) diikuti oleh 59 guru eks honor Kategori (K)-2 dan 18 Penyuluh Pertanian. Dari 59 guru itu yang lulus 33 orang, sedangan 18 Penyuluh Pertanian lulus semuanya, sehingga total PPK sebanyak 51 orang.(ferry/hm10)

Related Articles

Latest Articles