17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kemenag Siantar: Soal Sekolah Tatap Muka, Harus Persetujuan Orangtua Murid

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan bahwa sekolah boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan memenuhi syarat tertentu, dan pembelajaran tatap muka diperbolehkan, tetapi tidak diwajibkan.

Kebijakan untuk pembukaan sekolah secara tatap muka merupakan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19.

Menanggapi ini, tentang renana belajar tatap muka ini, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) RI Kota Pematangsiantar menjelaskan, seluruh sekolah di bawah koordinasi Kemenag yang nantinya akan melaksanakan belajar tatap muka, harus memenuhi persyaratan. Antara lain, kelasnya mencukupi, murid dan orang tua murid harus setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka di Medan Belum Diperbolehkan

“Skemanya tidak jauh beda dari ketentuan yang tertera dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tadi. Intinya kegiatan belajar tatap muka di sekolah harus diikuti dengan protokol kesehatan (Prokes), dengan persyaratan yang sangat ketat,” ujarnya melalui sambungan telepon, Sabtu (19/12/20).

Dia juga menambahkan, sekolah menyiapkan sarana sanitasi dan kebersihan berupa toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir, dan menggunakan sabun pembersih atau hand sanitizer, menyiapkan desinfektan dan thermo gun untuk mengukur suhu tubuh.

Syarat kedua adalah, izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama. Sebab jika izin dari pihak di atas tak juga keluar, maka sekolah tetap tak diperkenankan menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka.

Baca Juga: Belajar Tatap Muka! Bila Anak Terpapar Covid-19, Orang Tua Tak Boleh Menuntut

“Jika nantinya ada sekolah madrasah yang tidak memenuhi protokol kesehatan tadi, akan kami tindak tegas. Lebih baik sekolah tersebut tidak melakukan pembelajaran tatap muka,” katanya nada tegas.

Rizal juga menuturkan, saat ini sedang berkoordinasi dengan Pemeko Pematangsiantar serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT2P) Covid-19. Begitu juga kantin sekolah atau pedagang makanan, tidak diperkenankan membuka dagangannya di lingkungan sekitar sekolah.

“Kalau menurut kalender pendidikan dari Kemenag pusat, masuk sekolah jatuh pada tanggal 4 Januari 2021. Tapi, karena kondisi sekarang berbeda, ditambah lagi keputusan yang pasti sekolah dibuka belum ada dari Pemko Pematangsiantar atau Kantor Wilayah maupun Kantor Kementerian Agama,” tuturnya.

“Kesiapan menerapkan wajib masker di lingkungan sekolah bagi seluruh penghuni sekolah tersebut,” ujarnya lagi.(yetty/hm02)

 

 

 

Related Articles

Latest Articles