15.9 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Kemenag Pilih AKSI Ketimbang AKM, Ini Tanggapan Kemenag Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan untuk mengganti Ujian Nasional (UN) 2021 menjadi Asesmen Nasional (AN). Dia menuturkan, Asesmen Nasional mencakup tiga aspek penilaian, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Namun, sekolah yang berada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) memiliki versi yang sedikit berbeda. Salah satu komponen AN, yakni Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), tidak akan digunakan di Kementerian Agama. AKM menjadi Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI).

Rizal Pulungan, Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia Kota Pematangsiantar mengatakan, surat edaran dari pusat belum sampai ke Pematangsiantar tentang kepastiannya. Dan tentunya harus koordinasi dengan Kemendikbud yang bagian standar kurikulum pusat terlebih dahulu. Sepertinya, AKSI itu insyaAllah enggak jauh-jauh dari AKM.

Baca Juga:Bantuan Kuota Internet untuk Siswa dan Guru Madrasah Belum Terealisasi

“Yang namanya ujian nasional dari dulu, samanya itu seperti sebelumnya, semuanya berada di bawah Pendidikan Nasional. Yang pasti Kemenag pusat melakukan itu dengan alasannya untuk kebaikan kualitas madrasah sendiri,” katanya, Jumat (18/12/20).

Pasalnya, ia menuturkan, saat ini masih tetap mengirimkan Daftar Peserta Ujian Nasional (DPUN) ke pusat. Maka dari itu, kemungkinan ujian nasional atau ujian akhir nanti masih tetap sama, hanya saja di samping ujian nasional, madrasah juga memiliki ujian tambahan. Seperti akhidah akhlak, Alquran hadist, bahasa Arab dan sebagainya.

“Setahu saya, penerapan AN ini akan berlaku bagi seluruh tingkat pendidikan dasar hingga menengah. Bertujuan untuk mengukur capaian peserta didik dari hasil belajar kognitif yaitu literasi dan numerasi. Untuk saat ini kami bersiap-siap saja. Biasanya, kebijakan dari pusat bisa datang tidak tentu waktu. Bagaimanapun juga, keputusan ada di pusat. Kami di daerah ini hanya menjalankan saja apa yang sudah tertulis. Jadi, kita tunggu saja gimana mekanisme pelaksanaannya,” jelas dia. (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles