18.6 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kejari Siantar Tingkatkan Status Proyek Galvanis dari Puldata ke Penyelidikan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek Galvanis di Kota Pematangsiantar terus didalami tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar sebagaimana dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Rendra Yoki Pardede SH, Senin (6/6/22).

Pihak penyidik, ujar Rendra Pardede telah meningkatkan status penanganannya, dari pengumpulan bahan dan keterangan (Puldata) menjadi status penyelidikan.

Proyek gorong-gorong Galvanis habiskan biaya Rp 9,985 miliar yang kini ditangani pihak Pidsus Kejari Pematangsiantar.(foto :Hamzah/mistar)

Dijelaskan, dalam beberapa waktu lalu, tim Kejari Pematangsiantar telah mengumpulkan bahan dan keterangan pihak-pihak isntansi terkait dan ke lapangan tempat pembangunan proyek jembatan dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road, di Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Berbiaya Rp9,9 M, Proyek Gorong-Gorong Galvanis di Bah Kapul Hancur 

Pembanguna gorong-gorong Galvanis tersebut memakan biaya mencapai Rp9, miliar lebih yang dikerjakan oleh kontraktor PT SAMK, menggunakan dana dari APBD Kota Pematangziantar tahun 2018.

Pencairan anggaran terhadap proyek itupun dilakukan tahun 2019. Namun di tahun 2020 proyek yang sudah dibayarkan itu kondisinya rusak parah, dan kerusakannya sekarang semakin berat. Seperti terlihat di lapangan, beberapa baja galvanis gorong-gorong tersebut hilang.

Setelah melakukan Puldata, ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, kasusnya pun ditingkatkan ke tahap penyelidikan untuk diketahui nantinya apakah ada unsur pidana korupsinya atau tidak. Setelah masuk tahap penyelidikan, sambung dia, penanganan selanjutnya sudah diserahkan kepada tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar.

Baca Juga: Proyek Gorong-gorong Galvanis Rp9,9 M Hancur, Jaksa Terus Mengendus Kerugian Negara 

“Sekarang sudah dimatangkanlah di Pidsus, kemarin masih gawean Intel. Sekarang sudah di Pidsus,” sebut Rendra, Senin (6/6/22).

Pihak Pidsus-lah, kata Rendra yang akan mendalami mengenai ada tidaknya dugaan orupsi pengerjaan proyek Galvanis tersebut.

“Kalau penyelidikannya kan, untuk mencari peristiwa pidananya. Kemudian, untuk mencari alat bukti nanti, akan ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan. Itulah pengumpulan alat bukti,” ujarnya.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi Rp39,5 M di BTN Medan Disidangkan Mulai 13 Juni 2022

Selanjutnya, untuk mengetahui ada tidaknya peristiwa pidananya, Rendra mengatakan, dalam waktu dekat pihak Kejari Pematangsiantar bakal melakukan gelar perkara untuk ketahap selanjutnya.

“Nanti kita gelar. Pada saat selesai penyelidikan kita ekspos, digelar. Apakah layak dinaikkan kepenyidikan dan apakah ada peristiwa pidana disitu,” tandasnya.

Sementara itu, dalam penanganan perkara tersebut, ketika kasus ditangani Seksi Intel, sudah belasan pihak terkait proyek yang diperiksa. Termasuk kontraktor dari PT SAMK dan PPK proyek tersebut.

Hanya saja, saat ini pihak kejaksaan belum melakukan pengambilan keterangan terhadap mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR) Jhonson Tambunan yang saat ini berada di dalam penjara karena terlibat kasus korupsi pembangunan Pasar Tozai.

“Kalau kepala dinas pada saat itu belum diperiksa, karena masih di penjara. Nantilah dia diperiksa di Pidsus,” sebut Rendra kembali.

Hanya saja, Rendra yakin Jonson Tambunan akan diperiksa. “Pasti dipangil, karena dia kepala dinas pada saat itu. Kontraktornya di Pidsus belum diperiksa dan di Intel sudah diperiksa,” pungkasnya.(hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles