6.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Berbiaya Rp9,9 M, Proyek Gorong-Gorong Galvanis di Bah Kapul Hancur 

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Proyek Jalan Lingkar (Outer Ringroad) di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar dengan program kegiatan Pembangunan Jalan Sta 09+310/Sta 10+150 berbiaya Rp 9,985 miliar kondisinya saat ini hancur, Rabu (30/3/22).

Hal ini terpantau tatkala MISTAR.ID melakukan peninjauan terhadal proyek pembangunan gorong-gorobg galvanis. Diketahui,  proyek itu mulai dikerjakan pada tahun anggaran 2018.

Sesuai amatan MISTAR di lokasi, terlihat pipa baja pada gorong-gorong tersebut kini berserakan. Pipa baja tersebut juga sudah menghambat arus sungai yang ada di bawah bangunan itu.

Baca juga:Proyek Gorong-gorong Galvanis Rp9,9 M Hancur, Jaksa Terus Mengendus Kerugian Negara 

Tidak hanya pipa baja yang berserakan, beton penyangga gorong-gorong tersebut juga sudah hancur. Dikhawatirkan gorong-gorong ini semakin hancur jika dibiarkan seperti saat ini.

Diketahui juga, pihak Jejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menyelidiki kemungkinan adanya dugaan kerugian negara dan perbuatan melawan hukum atas hancurnya proyek pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis di Outer Ringroad senilai Rp 9,9 miliar

Penyelidikan yang dilakukan pihak Kejaksaan tersebut terungkap saat awak media pada Senin (7/3/22) kemarin, melakukan wawancara dengan Kasi Intelijen Kejari Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede.

Dalam wawancara itu, Rendra Pardede  menyampaikan, proyek gorong-gorong Sta 09+310/Sta 10+150, yang berada di Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangiantar tengah dalam penyelidikan.

“Masih operasi inteligen (penyelidikan). Nanti perkembangannya akan kami sampaikan kemudian,” ujar Rendra saat itu.

Baca juga:Proyek Galian JDU SPAM Berdebu Dikeluhkan Warga Binjai
Rendra melanjutkan, proyek itu sendiri menggunakan anggaran tahun 2018 dan tahun 2019, yang mana proyek tersebut terselanggara pada masa Plt Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang lama, yakni, Jhonson Tambunan.

Adapun saat ini Jhonson sedang menjalani hukuman penjara, karena terbukti salah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara lain. Dalam penyelidikannya, ujar Rendra, tim dari Kejari Pematangsiantar telah melakukan peninjauan dan memeriksa kondisi proyek yang kini kondisinya sudah hancur tersebut. Hanya saja, hasil dari giat intelijen atas proyek tersebut belum bisa di sampaikan ke publik. (hamzah/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles