14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Kejaksaan Terima SPDP Wanita yang Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar telah menerima berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus wanita berinisial FAM (28), yang menabrakkan sepedamotor yang dikendarainya ke pintu SPKT Polres Pematangsiantar hingga kaca pintu itu hancur berkeping-keping.

Masuknya SPDP dari kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Pematangsiantar kepada pihak Kejaksaan turut dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar Rendra Yoki Pardede.

Rendra Yoki Pardede mengatakan, pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:Aksi Wanita Tabrak SPKT Polres Siantar, Ketum Badko HMI Sumut Sebut Bukti Gagalnya BNPT

“Untuk SPDP sudah ada masuk,” ujar Rendra ketika dihubungi, Senin (11/4/22) siang.

Selain sudah menerima SPDP, Kejaksaan juga saat ini telah melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus seorang wanita yang menabrak pintu SPKT tersebut hingga hancur.

“Sudah masuk berkas perkaranya tahap satu. Saat ini lagi penelitian,” ungkap Rendra kembali.

Baca Juga:Kapoldasu Ungkap Wanita yang Tabrak Pintu SPKT Polres Siantar Tak Terkait Terorisme

Disinggung tentang hasil observasi FAM yang kini dikirim pihak kepolisian ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ildrem di Kota Medan, Rendra mengatakan hasil observasi pelaku penabrak pintu SPKT Polres Pematangsiantar itu belum keluar.

“Kalau untuk FAM hasil observasi kejiwaannya itu belum keluar,” ujar Renda kembali.

Di pemberitaan sebelumnya, Polda Sumut menetapkan perempuan berinisial FAM yang menabrakkan diri dengan sepeda motornya di kantor SPKT Polres Pematangsiantar, Senin (21/3/22) sebagai tersangka. FAM kini sudah ditahan.

Baca Juga:Heboh! Pintu SPKT Polres Siantar Hancur Ditabrak Wanita dengan Sepeda Motor

Meski demikian, Polda Sumut masih menunggu klarifikasi dari psikolog terkait kondisi kejiwaan FAM.

Penyelidikan kasus FAM ini pun melibatkan tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri untuk menyelidiki dan memastikan apakah ada keterkaitannya dengan kelompok tertentu.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap FAM yakni Pasal 335 ayat 1 subsider 212 dan Pasal 406 KUHPidana. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles