9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

KBM Tatap Muka Di Siantar, Kemenag Tak Pernah Mengizinkan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meski pandemi Covid-19 yang terus meluas di Kota Pematangsiantar yang masih zona merah, ternyata masih ada sekolah yang nekat menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka meski telah dilarang Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Disdik Siantar nomor 420/1975.PP/2020 tentang pelaksanaan pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 dengan melarang seluruh sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka langsung antara guru dan peserta didik.

Namun kenyataan, masih saja ada sekolah-sekolah yang terbilang memaksakan diri untuk membuka kembali sekolah dengan alasan telah menyediakan protokol kesehatan ketat. Kondisi ini diperkirakan karena longgarnya instruksi dari Dinas Pendidikan setempat yang tidak tegas melarang sekolah dibuka kembali di tahun ajaran baru. Mengingat daerah ini masih berada dalam zona merah.

Baca juga : Zona Merah, Siantar Tiadakan KBM Tatap Muka Di Tahun Ajaran Baru

Plt Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kota Siantar, Rosmayana Marpaung kepada Mistar mengatakan, surat edaran sudah kami kirimkan pada setiap sekolah di Kota Pematangsiantar. Surat edaran tersebut menyebutkan KBM tatap muka belum bisa dilakukan, sebab hanya sekolah yang berada di wilayah Zona Hijau covid-19 yang boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Kota Pematangsiantar masih zona merah, artinya masih banyak warganya yang terpapar virus Corona. Kami sudah meminta seluruh sekolah agar tidak melakukan KBM tatap muka, baik itu sekolah apapun. Kami akan menindaklanjuti nantinya, jika terdapat sekolah yang tetap melakukan KBM tatap muka, bahkan sanksi tegas akan kami berikan, sebab dapat membahayakan kesehatan peserta didik maupun guru di sekolah tersebut,”tegasnya.

Meskipun sekolah yang buka tersebut naungan dari lembaga lain, tetap harus mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran ditengah wabah Covid-19.

Baca juga : Lingkungan Sekolah Bersih Ciptakan Kenyamanan KBM

Rizal Pulungan, Kasi Pendidikan Madrasah Kota Pematangsiantar mengatakan, tidak tahu menahu ada sekolah yang telah melakukan KBM tatap muka pada sekolah yang dinaungi Kementerian Agama Republik Indonesia. Tapi sebelumnya, ada beberapa sekolah memang dia beri izin hanya untuk perkenalan siswa baru serta pembagian roster juga buku-buku sekolah yang akan digunakan untuk daring.

“Namun, untuk KBM tatap muka seperti biasa, jelas kami pun tidak mengizinkan, sebab kota ini kan belum bebas dari virus Covid-19, bahkan termasuk zona merah,”jawabnya.

Dia juga menuturkan, bahwa sebelumnya sekolah yang melakukan KBM tatap muka tersebut meminta izin dari Kemenag untuk membuka kembali sekolah seperti biasanya. Tapi, Kemenag tidak memberi izin sebab bahayanya virus Corona. Namun, jika ingin membuka sekolah kembali, silakan meminta izin pada Dinas Kesehatan ataupun tim gugus tugas Covid-19 Pematangsiantar.

Ketika ditanyakan sanksi apakah yang akan diberikan pada sekolah di naungan Kemenag yang membandel tetap melakukan KBM tatap muka, Rizal menjawab, sebatas ini masih sanksi himbauan tegas saja. Sejauh ini, sekolah-sekolah di bawah Kemenag masih bisa ditolerir kesalahannya.

“Kita akan memanggil Kepala sekolah yang melakukan KBM tatap muka dis aat kondisi seperti ini. Biasanya, apabila sudah kami himbau, mereka akan melakukannya, jangan dulu kita berikan sanksi,” imbuhnya ketika ditemui di ruang kerjanya.(yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles