18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Kasus Pembunuhan Wartawan, Istri Korban Mengaku Belum Nyaman

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kasus pembunuhan wartawan Mara Salem Harahap (42) telah diungkap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Bahkan pihak Kepolisian pun sudah menangkap kedua pelaku yakni, Yudi alias YP, Sujito alias S dan pelaku A sebagai eksekutor juga turut diamankan pihak Pomdam I/BB.

Namun ketakutan masih membayangi keluarga korban. Pasca terungkapnya kasus pembunuhan tersebut, pihak keluarga mengaku belum nyaman dan masih khawatir. “Setelah kejadian ini, kami belum nyaman,” kata Bony yang merupakan istri Mara Salem Harahap, Senin (12/7/21).

Untuk proses persidangan pasca pelaku penembakan suaminya diungkap pihak kepolisian, pihaknya masih berfikir-fikir untuk memakai pengacara.

Baca juga: Kasus Penembakan Marsal Harahap Terungkap, Ketua DPRD Siantar Apresiasi Kinerja APH

“Setelah kejadian, banyak tawaran yang datang sama kami untuk menjadi pengacara. Dan kami pihak keluarga belum memutuskan,” katanya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers di Polres Siantar, Kamis (24/6/2021) kemarin, menjelaskan, motif pembunuhan tersebut karena S selaku pemilik Ferrari Bar & Resto sakit hati terhadap Mara Salem.

Akibat pemberitaan itu, menurut Kapolda, S tidak bisa menjalankan usaha tempat hiburan malam dan meminta bantuan kepada Y selaku Humas untuk berikan pelajaran. Maka atas permintaan tersebut,
S bertemu dengan Y dan A, di rumah S di Jalan Seram Bawah. Dalam pertemuan itu, S mengeluhkan terhadap Marsal kepada Y dan A sehingga penembakan itu terjadi.

Kejati Sumatera Utara telah menunjuk tiga jaksa untuk menangani perkara penembakan terhadap Mara Salem Harahap atau Marsal seorang wartawan yang juga pemilik media online atau daring lassernewstoday saat hendak pulang kerumahnya dikawasan Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam.

Baca juga: Ungkap Kasus Pembunuhan Marsal, Kapoldasu Ajak Jurnalis Jaga Integritas

“Benar bahwa pihak Kejati Sumut telah menunjuk tiga orang jaksa, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidik (SPDP) dua dari tiga tersangka penembakan berinsial YFP dan S,” ujar Asisten Pidana Umum Kejatisu, Sugeng Riyanta kepada wartawan Jumat (9/7/21).

Lanjut Sugeng menegaskan bahwa SPDP tersebut telah diterima pada sepekan yang lalu dari Penyidik Poldasu dan selanjutnya, pihak kejaksaan menunggu berkas perkara dilimpahkan untuk diteliti.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat ditanam tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti, satu senjata air sofgun, mobil korban dan satu unit sepeda motor, dan parang.

Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban. (hamzah/hm06)

Related Articles

Latest Articles