10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Jawaban Wali Kota Siantar atas Pandangan Umum DPRD Dinilai Dangkal

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menjawab pemandangan umum Fraksi atas  Pengantar Nota Keuangan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pematang Siantar tentang Perubahan (P) APBD tahun anggaran 2022, Sabtu (24/9/22). Dalam jawaban tersebut terdapat 8 poin yang disampaikan Wali Kota. Yakni tentang rotasi dan mutasi pegawai, assesmen penentuan kebijakan, disiplin dalam menyusun anggaran, penangguhan pembangunan GOR dan gedung merdeka serta lainnya.

Namun sayangnya, jawaban Wali Kota dengan sejumlah pemandangan dari berbagai fraksi tidak memberikan kepuasan bagi dewan itu sendiri. Bahkan jawaban Susanti dinilai masih sangat dangkal dan perlu pendalaman lagi pada rapat komisi.

Seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar dari Fraksi Golkar, Daud Simanjuntak mengatakan Jawaban Wali Kota tidak pada substansi.

“Tidak menohok kepada substansi jawaban yang kita harapkan, itu nanti kita perdalam di rapat komisi, rapat gabungan komisi maupun di banggar (Badan Anggaran),” ujarnya.

Ada pun jawaban Susanti terkait pemandangan umum PDI Perjuangan tentang indikator yang digunakan Pemerintah Kota dalam melakukan rotasi atau mutasi jabatan, bahkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik merupakan pegawai baru pindahan dari luar kota pematang siantar. Menurut Susanti pengangkatan 111 PNS  adalah dalam rangka peningkatan kinerja yang didasarkan pada perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian atas prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan.

Terkait dengan Kedua, kata Susanti, atas pertanyaan apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota terhadap hasil assesmen tahun 2021 untuk penentuan kebijakan. Sementara assesmen tahun 2021 tersebut sudah menggunakan APBD Kota Pematang Siantar.

Baca juga:Tunggu Kehadiran Wali Kota Siantar, Rapat Paripurna KUA-PPAS APBD 2023 Sempat Tertunda

“Dapat kami jelaskan bahwa kegiatan seleksi JTPT pada tahun 2021 yang telah selesai dilaksanakan, sudah ditindaklanjuti dengan mengirimkan permohonan izin pelantikan kepada gubernur sumatera utara, melalui surat wali kota pematang siantar nomor: 877/4239/2021 tanggal 25 Agustus 2021 hal: permohonan izin pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kota pematang siantar,” tuturnya.

Surat itu, kata Susanti, selanjutnya diteruskan oleh Gubernur Sumatera Utara ke Menteri Dalam Negeri, dengan surat nomor: 800/19351/BKD/III/2021 tanggal 27 Agustus 2021 perihal: permohonan izin pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pematang siantar.

“Namun atas permohonan tersebut, tidak disetujui Menteri Dalam Negeri, yang disampaikan melalui surat menteri dalam negeri nomor: 800/6991/OTDA tanggal 29 oktober 2021 hal: tanggapan atas permohonan pengangkatan dan pelantikan pejabat struktural di lingkungan pemerintah kota pematang siantar,” ujarnya.

Ketiga, lanjut Susanti, atas penilaian Dewan Yang Terhormat bahwa Pemerintah Kota dalam penyusunan anggaran telah melanggar disiplin anggaran terhadap penyusunan anggaran. “Dapat kami jelaskan bahwa dalam penganggaran pemerintah kota tetap mempedomani ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Keempat, kata Susanti, atas tanggapan tentang penangguhan pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) namun pelaksanaan dilapangan masih terus berlanjut. “Dapat kami jelaskan bahwa aktifitas di lokasi GOR merupakan kegiatan untuk pembersihan awal ataupun persiapan lahan dan belum masuk pada tahap konstruksi bangunan,” ujarnya.

Kelima, kata Susanti, atas saran Dewan Yang Terhormat terhadap para pimpinan yang serapan anggarannya rendah agar segera diganti demi terwujudnya visi misi wali kota. “Kami ucapkan terima kasih. Akan menjadi pertimbangan dan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan,” sebutnya.

Keenam, lanjut Susanti, atas tanggapan dewan yang terhormat bahwa Pemerintah Kota akan menyelesaikan Tapal Batas Kota Pematang siantar pada tanggal 4 juli 2022, akan menghentikan pembangunan sementara gedung olah raga (GOR) dan mempelajari aturan tentang perpanjangan jabatan Direksi Perumda Tirtauli Kota Pematang Siantar pada tanggal 05 september 2022. Namun belum satupun terealisasi.

“Terkait tapal batas, dapat kami jelaskan bahwa pemerintah kota telah melakukan pertemuan dengan pemerintah kabupaten simalungun. Terkait penghentian pembangunan gedung GOR pemerintah kota mengacu terhadap peraturan perundang-undangan, dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani pejabat sebelumnya. Terkait jabatan direksi pdam telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” cecar Susanti tanpa menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI Perjuangan yang berpendapat bahwa Wali Kota telah melakukan pembohongan publik.

Selanjutnya ketujuh, kata Susanti, atas saran untuk meningkatkan TPP (Tambahan Penghasilan PNS) terhadap tenaga kesehatan di lingkungan RSUD Djasamen Saragih berdasarkan kelas jabatan yang merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dapat kami jelaskan bahwa penetapan besaran tpp disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Kedelapan, kata Susanti, atas tanggapan dewan yang terhormat terhadap penanganan sampah yang masih sangat semrawut, dan dengan adanya program lisa namun sampai saat ini belum adanya perubahan.

“Dapat kami jelaskan bahwa pengangkutan sampah terlaksana dengan baik, namun masyarakat tidak mengikuti jadwal pengangkutan sampah yang telah ditetapkan DLH (Dinas Lingkungan Hidup, bahkan membuang sampah tidak pada TPSS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) terdekat yang disediakan, namun di letakkan di lokasi yang bukan TPSS sehingga terkesan semrawut,” katanya.

Baca juga:Wali Kota Siantar Sampaikan Pengantar Nota Rancangan P-APBD 2022

Manis Tutur Kata dan Bahasa

Sementara itu, pemandangan umum Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Pematang Siantar yang menyebut, nota pengantar Wali Kota sangat indah dan manis tutur kata dan bahasanya. Kemudian dalam setiap kata sambutan, Wali Kota sering menyampaikan tentang hubungan yang harmonis dan sinergis, tentang konsistensi serta komitmen dan sering mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pematang Siantar. Namun sangat disayangkan apa yang dikatakan tidak sesuai dengan fakta atau perbuatan. Wali Kota kembali menyebut kata Harmonis dan Sinergis.

“Fraksi partai golkar. Atas harapan dewan yang terhormat agar perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini benar-benar demi mewujudkan berbagai program pembangunan ke arah yang lebih baik dan semakin meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat kami ucapkan terima kasih. Pemerintah kota selalu berupaya menjalin hubungan yang harmonis dan sinergis dengan DPRD demi kemajuan kota pematang siantar,” cecarnya. (ferry/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles