20.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Jangan Sedih! Pelamar PPPK Guru yang Tak Lulus Tahap I, Masih Ada Tahap II dan III

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Kota Pematangiantar sudah selesai dilaksanakan pada 13-16 September 2021.

Hasil ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I ini akan diumumkan pada 24 September 2021 melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Nantinya, guru yang berstatus lulus jadi PPPK, posisinya sama saja dan setara dengan PNS.

Meski ujian tersebut sudah berlalu, peserta yang ikut ujian seleksi itu masih diliputi rasa was-was. Sebab, menurut informasi dari Dinas Pendidikan Pematangsiantar, sebanyak 253 peserta yang mengikuti ujian seleksi PPPK itu. Namun yang akan diterima hanya 81 peserta saja.

Baca Juga: Ujian Kompetensi PPPK Guru Tahap Pertama di Siantar Diikuti 253 Peserta

Jika ada peserta yang tidak lulus seleksi Kompetensi tahap I, apakah masih ada kesempatan bisa menjadi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK lagi ?

“Masih ada kesempatan lagi. Jika tidak lulus tahap pertama ini, bisa mengikuti kembali Seleksi Kompetensi tahap II sampai tahap III. Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek guru honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti tes sebanyak tiga kali.” ujar Kasi Pembinaan PTK SMP Dinas Pendidikan Pematangsiantar melalui, Jalatua Hasugian, Sabtu (18/9/21).

“Di samping itu, ada pula namanya sanggahan. Peserta pelamar PPPK Guru bisa menyanggah pengumuman hasil ujian kompetensi tersebut pada 24 hingga 27 September 2021,” tuturnya.

Bagi yang tidak lolos dalam seleksi penerimaan PPPK Tahap I tahun ini jangan berkecil hati. Sebab masih ada peluang untuk mengikuti tes P3K di kesempatan mendatang berikutnya. Selain itu masih ada peluang lolos dalam masa sanggah.

Lanjut Jalatua, hingga saat ini pemerintah masih kukuh dengan passing grade atau ambang batas nilai sebagai syarat lulus nilai peserta guru honorer di kompetensi teknis saat ini. Diturunkan atau tidaknya batas nilai tersebut belum ada keputusan.

“Dalam pengadaan PPPK 2021, ujian kompetensi maupun penetapannya menjadi wewenang Kemendikbudristek. Bukan wewenang Pemerintah Daerah,”tegas Jalatua. (yetty/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles