12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Instruksi Walikota, Resepsi Ditiadakan dan Taman Hewan Siantar Boleh Beroperasi

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Baru-baru ini, melalui Instruksi Wali Kota Pematangsiantar nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Taman Hewan Pematangsiantar diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung dan waktu operasional.

Pada Instruksi itu, taman hewan dapat berfungsi dengan kapasitas pengunjung 50 persen, beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan akan diawasi oleh Petugas.

Sementara, instruksi Wali Kota yang berlaku sampai 6 September 2021 itu, meniadakan pelaksanaan resepsi penikahan. Padahal Instruksi Mendagri nomor 36 tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar, memperbolehkan pelaksanaan resepsi pernikahan.

Baca juga: Poldasu Tingkatkan Operasi Yustisi Selama PPKM Level 4

Mengapa taman hewan bisa beroperasi di tengah situasi Kota Pematangsiantar yang melaksanakan PPKM Level 4 tahap II (kedua), berikut penjelasan Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar, kepada sejumlah wartawan. Kamis (26/8/21).

Baca juga: Petugas Gabungan Bubarkan Pesta Pernikahan di Medan

“Inikan dengan protokol kesehatan yang ketat. Selama dua minggu kemarin itukan tutup, tetapi berdasarkan instruksi mendagri dengan instruksi gubernur, kan ini juga soal lokasi yang bisa dipantau dalam pelaksanaan protokol kesehatan, makanya dimungkinkan dibuka, tetapi hanya 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat,” tambah Daniel yang saat itu bersama Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles