9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Instruksi Mendagri Tentang PPKM, Satgas Covid-19 Siantar Masih Menunggu Arahan Gubsu

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Perpanjangan PPKM mulai diberlakukan sejak 20 april 2021. Perpanjangan itu didasari Intruksi Mendagri Nomor 9 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Namun, Kota Pematangsiantar masih belum menindaklanjuti instruksi Mendagri tersebut. Alasan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, karena masih harus menunggu petunjuk atau arahan dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) selaku Ketua Satgas Covid-19 Sumatera Utara.

Hal itu dijelaskan Sekretaris Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel Siregar ketika dikonfirmasi terkait tindakan Satgas atas instruksi Mendagri.

Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang di Simalungun Sampai 3 Mei 2021

“Setelah keluar instruksi mendagri itu, masuk ke gubernur. Instruksi gubernur sekarang sedang digodok. Jadi kita masih menunggu arahan,” ujar Daniel yang menyebutkan bahwa pada hari ini, Rabu (21/4/21), ia mengikuti rapat di Medan.

“Kemarin kan kita sudah melaksanakan PPKM Mikro yang pertama, kedua dan PPKM ketiga, itu semua akan dievaluasi. Dan sekarang inikan sudah mau perpanjangan PPKM yang keempat, kita masih mau merumuskan langkah-langkah apa yang akan diambil selanjutnya,” tukasnya.

Sebeluknya, dalam instruksi Mendagri itu, Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5×24jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota.(ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles