21.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Inmendagri Izinkan Resepsi Pernikahan, ini Kata Sekretaris Satgas Covid-19 Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, terkait pelaksanaan PPKM Level 4 tahap II di Kota Pematangsiantar, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) boleh diadakan.

Lebih jelasnya disebutkan, kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan boleh diadakan, maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh pemerintah daerah.

Bagaimana sikap Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar terhadap adanya kelonggaran di Inmendagri Nomor 36 Tahun 2021 yang mengizinkan pelaksanaan resepsi pernikahan itu? Begini penjelasan dari Sekretaris Satgas Daniel H Siregar, Rabu (25/8/21).

Baca Juga:Satgas Covid Siantar Akan Bahas SE Mendagri Soal Larangan Open House

“Inmendagri itu tidak bisa secara apa kita langsung telan bulat-bulat. Karena kondisi dan karakter daerah di seluruh Indonesia itu berbeda-beda,” ujar Daniel yang juga Plt Kepala Pelaksana Harian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pematangsiantar.

“Di poin terakhir itu, kepada wali kota dan bupati diberi kewenangan untuk mengaturnya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. Jadi tidak serta merta isi Inmendagri itu akan kita adopsi bulat-bulat, tergantung kondisi daerah masing-masing,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, secara sekilas Daniel menggambarkan bagaimana pelaksanaan resepsi pernikahan di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Beredar Info PPKM Level 4 Diperpanjang, ini Respon Sekretaris Satgas Covid-19 Siantar

“Enggak usah jauh-jauh, yang diundang memang 25 persen, tapi yang datang bisa 100 persen. Itu sudah biasa,” ungkapnya.

Saat diperjelas, apakah pernyataan itu berarti bahwa resepsi pernikahan akan ditiadakan di Kota Pematangsiantar, Daniel mengaku masih akan merapatkannya di Satgas.

“Itu yang masih harus kita rapatkan, karena setelah Inmendagri, masih ada instruksi gubernur, lalu ditindaklanjuti dengan surat edaran wali kota,” tandasnya. (ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles