18.9 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Ini Tanggapan KIP Soal Polemik Terhadap Keterbukaan Informasi Dalam Pemberitaan Tentang Covid-19

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Berbagai kalangan masyarakat mendesak pemerintah memberikan transparansi terkait penanganan wabah virus corona atau Covid-19. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan informasi yang merupakan haknya, di sisi lain masih banyak kegamangan pemerintah melalui satgas Covid-19 untuk membuka informasi tersebut, dengan alasan tidak ingin menimbulkan keresahan kepanikan di tengah masyarakat.

Menurut Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Muhammad Syahyan, hukum hak asasi manusia berlaku secara universal, ada tiga kewajiban generik negara dalam memenuhi hak untuk tahu dan hak atas kebebasan informasi.

Pertama kewajiban untuk menghormati (to respect). Kedua, kewajiban untuk melindungi (to protect) dan ketiga kewajiban untuk memenuhi (to fulfill).

“Konsep negara hukum demokrasi, syaratnya adanya keterbukaan informasi. Pemerintah harus bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih. Elemen pentingnya yaitu adanya keterbukaan Informasi,” katanya pada acara diskusi terbuka yang diinisiasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, diikuti puluhan wartawan dari berbagai media di sebuah kafe di Pematangsiantar, Sabtu (11/4/21).

Baca Juga:Sulut Hentikan AstraZeneca, Komnas KIPI Tunggu Investigasi

Dia menegaskan, bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib mengelola informasi terkait Covid-19 sebagai informasi, serta merta yang penyampaiannya tidak boleh ditunda karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Informasi serta merta ini harus mudah diakses, disusun dengan sederhana dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Tapi, lanjut Syahyan, informasi publik yang berisi informasi pribadi dan atau informasi (rekam) medik terkait virus Covid-19 terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), suspect, pasien positif Covid-19 dan mereka yang sembuh adalah informasi dikecualikan, yang bersifat ketat dan terbatas.

Baca Juga:KIP Sumut, Wahana Mengakses Informasi Publik

Informasi pribadi ini wajib dijaga dan dilindungi dan hanya bisa dibuka atas izin yang bersangkutan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Data pribadi yang dilindungi itu seperti nama pasien, alamat rumah, nomor telepon dan sebagainya yang dapat mengungkap identitas pribadi bersangkutan.

“Berdasarkan Pasal 17 huruf g dan h serta Pasal 18 ayat 2 huruf a UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa pelanggaran atas penggunaan informasi publik bersifat pribadi atau data pribadi ini, dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Syahyan mengimbau pada masyarakat untuk tenang, tidak panik dan terus meng-update informasi resmi yang disampaikan pemerintah. Selain itu, tetap waspada terhadap informasi yang sumbernya tidak dapat dipertanggungjawabkan (hoaks) dan (disinformasi). Masyarakat dianjurkan untuk mengikuti semua Protokol pencegahan yang telah disusun oleh pemerintah.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles