10.6 C
New York
Sunday, April 28, 2024

KIP Sumut, Wahana Mengakses Informasi Publik

Medan,  MISTAR.ID

Ingin mengakses informasi publik? Kini anda tak perlu capek-capek untuk melakukannya. Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut) bisa anda manfaatkan untuk mengakses informasi yang dibutuhkan dari seluruh wilayah provinsi ini.

Hal itu diungkapkan Ketua KIP Sumut, Robinson Simbolon , dalam jumpa pers yang diadakan di Aula Garuda Plaza Hotel, Medan, Rabu (24/3/21), sekitar pukul 10.30 WIB.

Menurut Robinson, lembaga ini berdiri  untuk menjalankan amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,  tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau sidang di luar pengadilan.

“Secara khusus tugas Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi publik di daerah Provinsi Sumatera Utara melalui mediasi sidang di luar pengadilan. Jadi, siapa saja bisa mengakses informasi publik yang dibutuhkannya. Caranya , dengan mengajukannya ke instansi atau lembaga terkait, dengan catatan harus sesuai prosedur,” kata Robinson.

Baca Juga:PWI Sumut Gelar Penerimaan Anggota, UKW Angkatan 38 Akan Digelar di Medan

Robinson juga menjelaskan, informasi itu mencakup segala jenis. Nantinya KIP Sumut akan menganalisa kualitas informasi tersebut, apakah layak untuk diketahui publik atau tidak.

“Jadi tak ada batasan informasi.  Namun KIP Sumut akan mempertimbangkannya, apakah informasi tersebut berbahaya atau tidak, jika disebar ke publik. Disamping itu kita juga akan menganalisa keperluan informasi itu untuk apa. Biar jangan disalahgunakan oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” sebutnya.

Adapun wewenang KIP, sambung Robinson, memanggil  atau mempertemukan para pihak yang bersengketa. Kemudian meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh badan publik terkait. Tujuannya , untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan sengketa informasi publik tersebut.

Menurut Robinson, UU KIP menjadikan masyarakat sebagai pemohon informasi. “Publik seperti warga negara Indonesia atau lembaga berbadan  hukum Republik Indonesia, harus mengajukan permohonan informasi publik. Permohonan itu diajukan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik. PPID punya waktu 10 hari untuk menjawab atau menambah waktu tujuh hari kerja, dengan syarat memberitahukan perpanjangan waktu itu kepada pemohon informasi,” paparnya.

Tidak dijawab atau dijawab, lanjut Robinson, maka UU KIP  memerintahkan pemohon mengajukan keberatan kepada atasan PPID badan publik .  “Ada 30 hari kerja badan publik memberikan atau menjawab informasi dan dokumentasi yang dimohonkan. Dijawab atau tidak puas juga, maka 10 hari sejak jawaban atau sejak 30 hari kerja tidak dijawab, maka pemohon tadi bisa mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Komisi Informasi. Komisi Informasi  kemudian akan melaksanakan tugas dan kewenangan yang diberikan UU KIP kepadanya,” sebutnya.

Hanya saja, sambung Robinson, khusus untuk wilayah kerja KIP,untuk saat ini lembaga ini baru ada di tingkat provinsi. KIP belum sampai ke tingkat kabupaten atau kota. (luhut/hm01)

Related Articles

Latest Articles