9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini Syarat UMKM Untuk Mendapat Bantuan Modal Usaha Rp2,4 Juta

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usaha pemerintah untuk menggerakan roda perekonomian usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) tidak main-main. Bantuan tersebut ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Bagaimana syaratnya?

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang beralamat di Jalan Cempaka Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar. Hal ini diungkap langsung oleh Zainal Siahaan, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Pematangsiantar di ruang kerjanya, Kamis (27/8/20).

Pembiayaan ini diberikan secara hibah kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) sebagai dukungan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Baca juga: Pengunjung Membludak Petugas Dinas Koperasi Siantar Kelabakan

“Jadi, bantuan ini diberikan khusus untuk pelaku usaha yang sudah memiliki usaha, bukan yang baru memulai usaha, saya harap ini yang harus diperjelas, sehingga masyarakat mengetahuinya dengan jelas,”ucapnya.

Zainal menyebutkan syaratnya adalah:

1. Menyertakan KTP suami / istri
2. Melampirkan Kartu Keluarga
3. Memiliki Usaha
4. Surat izin usaha. Bisa surat keterangan berusaha dari kelurahan juga boleh.
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Memiliki rekening bank. Saldo pelaku usaha harus di bawah 2 juta. Tidak boleh yang sudah berkecukupan. Di atas 2 juta tabungannya, maka dianggap sudah mampu.
7. Mengisi formulir pendaftaran di Kantor Dinas Koperasi.

Bantuan Presiden (BanPres) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini diberikan bertujuan untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19. Maka dari itu, ucapnya, harus benar-benar diseleksi dengan benar, agar bantuan itu tepat sasaran.

Baca juga: Mandiri Optimalkan Penyaluran Dana PEN Lewat KUR Untuk UMKM Di Siantar

“Sampai saat ini, data para pendaftar yang sudah diverifikasi dengan benar atau telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, sebanyak 971 pelaku usaha,”katanya.

Semua para pendaftar ini akan dimasukkan datanya ke sistem secara online oleh pihak Dinas Koperasi, tapi sebelumnya akan disurvei terlebih dahulu ke lokasi usaha. Apabila, data-data tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang diminta pusat, maka secara otomatis akan langsung gugur atau tidak bisa dibaca oleh sistem tersebut.

Zainal juga mengatakan, pelaku usaha UMKM yang penerima bantuan ini adalah yang memiliki usaha kecil. Biasanya juga, mereka itu tidak memiliki surat izin usaha. Itu makanya, program ini khusus untuk usaha mikro. Bukan pelaku usaha yang sudah memiliki usaha yang besar atau sudah mapan.

Bantuan ini juga bukan pinjaman atau kredit. Oleh karena itu, penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyalurannya. Dan juga, bantuan uang Rp2,4 juta, akan masuk pada rekening bank pelaku usaha masing-masing.

“Pendaftaran sampai minggu pertama pada bulan September ini. Jadi, silakan saja bagi pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan tadi serta mengisi formulir di Dinas Koperasi,” imbuhnya. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles