12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini Aturan Bagi Pedagang Sesuai Instruksi Wali Kota Siantar di Masa PPKM Level 3

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pasca turunnya PPKM Kota Pematangsiantar dari level 4 ke level 3, Wali Kota setempat mengeluarkan instruksi nomor 5 tahun 2021 terkait PPKM Level 3.

Dalam instruksi Wali Kota, yang akan berlaku sampai tanggal 20 September 2021, ada sejumlah aturan atau pembatasan kegiatan, termasuk untuk pasar, mall dan pedagangnya.

Diinstruksikan, pasar tradisional yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, dan berakhir pukul 17.00 WIB.

Terhadap Pasar tradisional, dilakukan penyemprotan desinfektan secara berkala. Apabila ditemukan terdapat pedagang yang terpapar Covid-19 maka akan dilakukan Swab Antigen terhadap pedagang yang lain sesuai mekanisme penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Daerah PPKM Level 3 dan 2 di Sumut Mulai Simulasi PTM Terbatas

Selanjutnya, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan akan di awasi pelaksanaannya oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Dan Direksi PD Pasar Horas Jaya menempatkan personil/petugas pada pintu masuk keluar untuk memantau disiplin protokol kesehatan pedagang dan pengunjung, dan bagi yang tidak menggunakan masker, suhu melebihi 37,3 derajat celsius tidak diperbolehkan memasuki area pasar.

Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 16.00 wib.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kenderaan, dan Iain-lainnya sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 wib.

Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari beroperasi mulai pukul 07.00 wib sampai pukul 21.00 wib dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dan kepada pengelola agar mempersiapkan aplikasi peduli lindungi. Selanjutnya, apotik, toko obat, praktek dokter, Rumah sakit dan optikal yang melayani pemeriksaan kesehatan mata dapat buka selama 24 jam.

Untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 22.00 wib.

Baca juga: Simalungun PPKM Level 3, Cabdis Siantar – Simalungun Belum Tentukan Sekolah Tatap Muka

Restoran/ rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan ditempat/ dine in dengan kapasitas 50 persen, 2 orang per meja dan menerima makanan dibawa pulang/ delivery/ take away sampai pukul 21.00 wib, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 20.00 wib dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi dan protokol kesehatan yang lebih ketat.(ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles