9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Herowhin Sinaga Disebut Pelaku Utama Dugaan Korupsi Penyertaan Modal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setelah resmi menahan mantan Direktur Utama PD PAUS, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar menyampaikan saat ini Herowhin Sinaga sebagai pelaku utama kasus korupsi penyertaan modal.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Hendra Pardede dihubungi Mistar pada Sabtu (22/5/21) siang ini saat ditanya tentang kelanjutkan kasus yang menjerat Herowhin Sinaga tersebut.

“Sejauh ini hanya satu pelaku yakni, Herowhin Sinaga. Untuk keterlibatan pelaku yang lainnya dalam kasus korupsi penyertaan modal, menunggu hasil persidanganlah,” ujar Kasi Intel Hendra Pardede dihubungi.

Baca juga: Herowhin Sinaga, Eks Dirut PD PAUS Siantar Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Terkait kapan pihaknya akan menyerahkan Herowhin Sinaga ke Pengadilan Tipikor Medan, dikatakan Hendra Pardede kembali bahwa pihaknya akan sesegera mungkin melimpahkannya.

“Kita koordinasi dulu dengan Kasi Pidsus, karena mereka yang menangani kasusnya. Kemungkinan Senin depan ada penjelasan tentang itu,” katanya singkat.

Sebelum ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Herowhin Sinaga datang dengan sendirin didampingi pengacaranya guna penuhi panggilan ke 3 yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar, Selasa (18/5/21).

Pasca penuhi panggilan dan dimintai keterangan seputar kasus korupsi tersebut, Hetowhin Sinaga yang tampak kenakan kemeja putih langsung ditahan dengan dititipkan sementara waktu di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Herowhin Sinaga, Kasi Intel: Kita Titipkan di RTP Polres Pematangsiantar

Adapun kerugian negara dalam kasus penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar yang menjerat Herowhin Sinaga yakni, mencapai Rp215 juta.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar mempersangkakan Herowhin Sinaga dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (hamzah/hm09)

Related Articles

Latest Articles