7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Henry Sinaga: Polisi Tidak Bisa Sembarangan Memintai Keterangan PPAT

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pematangsiantar-Simalungun menggelar seminar di Grand Palm Hotel, Jalan MH Sitorus, Pematangsiantar. Gelaran seminar ini juga sekaligus merayakan hari jadi IPPAT Pematangsiantar-Simalungun ke-34, Kamis (18/11/21).

“Perayaan HUT IPPAT ke-34 ini kami peringati menggelar seminar dengan tema menjadikan momentum untuk peningkatan kualitas perlindungan kepada PPAT,” kata Henry Sinaga selaku salah satu penyelenggara seminar saat diwawancarai wartawan.

Dijelaskan pria berkaca mata tersebut, pihaknya selaku pejabat pembuat akta memperingati hari jadi ini dalam rangka memberikan atau menyampaikan informasi ke masyarakat terkait tupoksi dari PPAT yang berbeda dari notaris.

Baca Juga:Polisi Periksa BPN Minggu Depan Terkait Naiknya NJOP 1.000 Persen

“Pemahaman masyarakat sekarangkan, PPAT itu sama dengan notaris, padahal itu berbeda. Dua jabatan yang berbeda. Masih banyak yang belum memahami apa itu PPAT,” ucapnya seraya mengatakan, kalau pertemuan ini dapat dipergunakan untuk berkomunikasi dan bersinergi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pematangsiantar-Simalungun.

Lebih lanjut dikatakan Henry, ada peraturan terbaru terkait kebijakan teknis pelayanan pertanahan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun.

“Jadi kami bersinergi dalam seminar ini agar sinkron dalam menerangkan ketentuan baru yang ditetapkan Menteri Agraria. Kami juga ingin pertemuan ini, kita undang penyidik dari Polres Siantar dan Polres Simalungun untuk menyamakan persepsi terkait pemanggilan PPAT oleh pihak kepolisian,” sebutnya saat diwawancarai.

Baca Juga:PPAT Siantar Surati Presiden Jokowi Soal NJOP Naik 1.000 Persen

Henry menambahkan, pihaknya selaku PPAT kerap dipanggil oleh pihak kepolisian dalam rangka penyidikan suatu perkara dan sebagainya. Dalam hal ini, Henry ingin menjelaskan kepada penyidik, bahwa PPAT jika ingin dimintai keterangannya harus mengikuti prosedur yakni harus ada izin dari pengadilan.

“Itulah tujuan kami dalam acara kali ini agar terpublikasi terkait hal ini. Selama inikan, pemanggilan PPAT itu sering kali tanpa izin dari pengadilan. Padahal harusnya PPAT selaku pejabat penyimpan rahasia tidak boleh sembarangan dipanggil atau dimintai keterangannya oleh penyidik. Harus ada persetujuan dari pengadilan, hal ini sering terabaikan,” ungkapnya.

Dia menjelaskan kembali, jika PPAT memberikan keterangan sudah pasti ragu-ragu atau takut. Kerena, ketika memberikan keterangan tanpa ada persetujuan dari pengadilan akan terancam pidana sembilan bulan penjara.

“Ketika orang membuat akta, tidak boleh diberitahu kepada siapapun. Hal itulah takut dilanggar karena akan terancam pidana sembilan bulan penjara. Di usia ke-34 ini, kami PPAT berupaya untuk meningkatkan mutu kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat dan kami minta dalam menjalankan tupoksi kami mendapat perlindungan hukum,” pungkasnya. (hamzah/hm14)

Related Articles

Latest Articles