14.7 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Hak Pesangon 15 Eks Karyawan PD PAUS Tidak Pernah Dibahas di Pemko Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Hak-hak pesangon 15 orang eks karyawan Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) belum pernah dibahas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.

Padahal, Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembayaran hak-hak 15 orang eks karyawan itu sudah ada dua tahun lalu. Belum dibahasnya hal itu disampaikan Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Herri Okstarizal.

“Sampai hari ini belum pernah dibahas, karena memang kalau gak salah, putusan inikan ke direksi PD PAUS. Dan akupun belum pernah baca putusannya,” ujar Herri yang dikonformasi Mistar, Selasa (22/6/21).

Baca Juga: Herowhin Sinaga, Mantan Dirut PD PAUS Siantar Diadili

Pada kesempatan itu, Herri menyarankan agar hal itu ditanyakan langsung kepada Direksi PD PAUS.

“Tapi gitupun, coba tanyakan langsung ke PD PAUS, karena kalau di Pemko ini memang belum pernah dibahas,” ujarnya mengakhiri.

Terpisah dikonfirmasi via Whats App (WA), Direktur Utama (Dirut) PD PAUS Bernhard Hutabarat mengaku belum pernah tahu mengenai putusan MA tersebut.

Baca Juga: Sumut Watch Kecam PN Medan, 2 Tahun Putusan MA Soal PD PAUS Siantar Tidak Dieksekusi

“Itu belum ada kami terima, saya belum pernah tahu,” ungkapnya.

Saat ditanya apakah ia punya rencana untuk mencari tahu hal tersebut, Berhard bilang, kalau memang putusan itu ada Penasehat Hukum (PH) PD PAUS yang akan menanganinya.

“Kalau memang ada, biasanya PN akan menghubungi. Jadi nanti PH aja yang menangani,” tukasnya.

Baca Juga: Sumut Watch Gugat Dirut PTPN 3 Rp13,5 M Lebih, Hal Ini Penyebabnya

Berita sebelumnya, sejak Maret 2019 lalu, MA telah mengabulkan gugatan 15 orang karyawan PD PAUS Kota Pematangsiantar, kenyataannya putusan MA itu sampai sekarang tidak juga dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Menyikapi itu, Daulat Sihombing, SH.MH, selaku kuasa hukum ke 15 orang eks karyawan itu, mendesak PN Medan untuk segera mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 377 K/Pdt.Sus-PHI/2019, yang menghukum Direksi PD PAUS Kota Pematangsiantar membayar hak-hak pesangon sebanyak 15 eks karyawan atas nama Asi Yanri Sinaga, dkk, total sebesar Rp655.546.080.(Ferry/hm13)

Related Articles

Latest Articles