8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Sumut Watch Gugat Dirut PTPN 3 Rp13,5 M Lebih, Hal Ini Penyebabnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Daulat Sihombing SH.MH, Advokat dari Perkumpulan Sumut Watch selaku kuasa hukum atas nama dan kepentingan Pengusaha Kaplingan Bungaran, Tiur Parulian Siboro, menggugat Direktur Utama (Dirut) PTPN 3 untuk membayar ganti kerugian secara materil dan immateril total sebesar Rp13,5 miliar lebih, karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain Dirut PTPN 3, Ir Luhut Tampubolon eks General Manager Distrik Serdang I dan Hendrik Turnip, Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, turut sebagai tergugat II dan III, dalam gugatan perkara yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Nomor: 58/Pdt.G/2021/PN Pms dan dijadwalkan akan digelar pada sidang pertama hari Senin, tanggal 17 Mei 2021.

Daulat Sihombing menjelaskan, kliennya menggugat Dirut PTPN 3, Ir. Luhut Tampubolon dan Henrik Turnip, pada pokoknya karena para tergugat terindikasi telah melakukan pengrusakan terhadap sebahagian tanah hamparan kaplingan milik penggugat, Tiur Parulian Siboro, seluas lebih kurang 40.000 m2 yang terletak di Blok 10 Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Baca Juga: Putusan MA terkait Gaji Karyawan PD PAUS Belum Dieksekusi, Daulat Sihombing Akan Surati PN Medan

Kronologi Perkara

Perkara ini menurut Daulat, berawal dari permohonan tertulis yang diajukan kliennya kepada Dirut PTPN 3 untuk pelebaran jalan umum milik desa/ kelurahan yang telah lama ada sepanjang +/- 75 meter dan lebar lebih kurang 3 meter yang kebetulan melintas dari tanah Kaplingan Bungaran menuju tanah wakaf pekuburan umum, namun ditolak oleh tergugat I, Dirut PTPN 3.

Setelah ditolak, Tiur Parulian kemudian mengajukan permohonan tertulis untuk hal yang sama ke tergugat II, Luhut Tampubolon, yang ketika itu General Manager Distrik Serdang I, PTPN 3.

Dalam kesempatan bertemu, tergugat Ir. Luhut Tampubolon mengatakan kepada Tiur Parulian agar berhubungan dan berkoordinasi dengan tergugat, Hendrik Turnip.

Baca Juga: Empat Terdakwa Pemalsuan Dokumen HGU PTPN2 Ajukan Banding ke PT Medan

“Apa yang disampaikan atau diputuskan oleh Sdr. Hendrik Turnip merupakan keputusan dari saya,” ujar Ir. Luhut Tampubolon.

Berbekal arahan tersebut, lalu kliennya pun menghubungi Hendrik Turnip.  Namun kliennya terkejut, karena Hendrik Turnip meminta pembayaran biaya kompensasi pelebaran jalan sebesar Rp 200 juta.  Merasa terlalu berat, kliennya Tiur Parulian kemudian menawar sebesar Rp. 40 juta,  namun ditolak oleh Hendrik Turnip.

Karena tidak ‘deal’, Hendrik Turnip pun memberi “warning” kepada Tiur Parulian, bahwa pihak kebun akan menggali parit untuk membuat batas-batas antara tanah kebun dengan tanah Kavlingan Bungaran milik Penggugat.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN dan Gubsu Saksikan Pelimpahan Empat Tersangka Penggarap Lahan PTPN II

Tak lama setelah itu, tanggal 21 September 2019, pihak PTPN 3 pun menggali dan membuat parit atau parit gajah berupa kubangan sepanjang kurang lebih 200 meter, lebar sekitar 2 meter dan kedalaman antara 2,5 meter di tanah Kaplingan Bungaran milik penggugat yang bersebelahan dengan tanah Kebun Bangun, yang diklaim kawasan HGU PTPN 3.

Setelah dicek dan dicocokkan dengan pilar – pilar penanda tapal batas antara tanah kebun dengan tanah Kaplingan Bungaran yang masih terpelihara di sana, ternyata parit atau parit gajah yang dibuat atas perintah Ir. Luhut Tampubolon tersebut, bukan kawasan HGU milik PTPN 3 melainkan tanah Kaplingan Bungaran milik Tiur Parulian Siboro.

Pembuatan dan penggalian parit gajah di tanah kaplingan milik Penggugat, telah merusakkan dan menghancurkan site plan, marka atau tanda- tanda batas tanah kaplingan, serta merusakkan atau menghancurkan permukaan tanah kaplingan milik Penggugat seluas kurang lebih 200 meter, yang kemudian menjadi sumber erosi dan penggerusan tanah kaplingan milik Penggugat.

Menutup Jalan Setapak Milik Umum

Tak hanya itu, Para Tergugat juga menggali dan membuat parit gajah sepanjang lebih kurang 75 meter, dan lebar lebih kurang 2 meter dan kedalaman lebih kurang 2,5 meter, di sisi kanan jalan setapak milik desa/ kelurahan menuju tanah wakaf pekuburan umum yang selama ini sudah lama ada dan menutupnya dengan portal  dan gembok besi, hingga mengakibatkan Penggugat dan warga lainnya terhalang masuk ke tanah kaplingan milik Penggugat maupun ke tanah wakaf pekuburan umum.

Oleh karena Ir. Luhut Tampubolon sebagai pribadi maupun selaku General Manager Distrik Serdang I PTPN 3 dan Hendrik Turnip sebagai pribadi maupun selaku Staf Juru Ukur Kantor Direksi PTPN 3, berdasarkan fakta hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, “Direksi bertanggungjawab atas pengurusan perseroan…”,  dan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007, “Direksi mewakili perseroan baik didalam maupun diluar pengadilan”, Direksi PTPN 3 (Persero) Tbk selaku Tergugat I, patut untuk dipertanggungjawabkan secara hukum untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat Tiur Parulian Siboro secara materil Rp3.589.200.000, ditambah secara immaterial Rp10.000.000.000, total sebesar Rp13.589.200.000.000.(ril/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles