24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Gubsu Instruksikan Siantar dan Simalungun Laksanakan PPKM Mikro Mulai 9 Maret 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan Instruksi tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kepada 6 pimpinan daerah yang berada di Sumatera Utara yakni Medan, Binjai, Pematangsiantar, Deli Serdang, Simalungun, dan Langkat.

Instruksi tersebut dikeluarkan melalui surat edaran yang bernomor 36O /1879/2021 untuk menindaklanjuti hasil rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada tanggal 4 Maret 2021.

Ditetapkan, bahwa wilayah yang khusus tingkat penyebaran Covid-19 masih tinggi, harus melaksanakan PPKM Mikro. PPKM itu dimulai 9 hingga 22 Maret 2021.

Baca Juga:PPKM Mikro Dilaksanakan di Sumut, Lakukan Pembatasan Hingga Tingkat Desa

“Penyebaran Covid-19 di wilayah Saudara masih tinggi, bersama ini diminta agar Saudara dapat melaksanakan Indonesia Instruksi Nomor Pemberlakukan 04 Menteri Tahun Pembatasan 2021 Dalam Negeri Republik tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019,” ucap Gubernur, yang tertulis di surat edaran tersebut.

Ketika dikonfirmasi tentang surat edaran tersebut pada Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel Siregar mengatakan, surat edaran dari Gubernur Sumut tadi akan ditindaklanjuti secepatnya.

Baca Juga:Gubernur Sumut Kembali Perpanjang PPKM Hingga 14 Maret

Ia juga menyebutkan, akan dilakukan pembahasan dengan pimpinan Kota Pematangsiantar. “Kami akan bahas dulu dengan pimpinan, dan segera akan ditindaklanjuti,” terangnya melalui telepon, Senin (8/3/21).

Lalu, ketika ditanya apakah nanti akan dilakukan pelarangan terhadap pesta maupun kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan kerumunan massa baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri? Dengan singkat Daniel Siregar menjawab, “Nanti akan diatur lewat surat edaran Wali Kota Pematangsiantar”.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles