21.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

GMKI Desak Wali Kota Siantar Cabut Perwa No 04 Tahun 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah atas terbitnya Peraturan Walikota (Perwa) yang berkaitan dengan Kenaikan Nilai Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hinggga 1000 persen.

Menurut Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun Juwita Theresia Panjaitan, berdasarkan Peraturan Walikota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021, pihaknya akan mendesak agar Perwa tersebut dicabut karena membuat warga Siantar mengeluh dan keberatan atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan yang melambung tinggi hingga mencapai 1000 persen.

“Dimasa pandemi Covid -19 yang dimana banyak masyarakat tidak dapat bekerja dan yang bekerja pun tidak mendapatkan gaji sesuai harapan. Hal ini membuat perekonomian yang buruk bagi masyarakat dan hampir semua masyarakat terkena dampak Covid-19. Sangat tidak logis untuk kita pikirkan dengan adanya kenaikan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun 2021-2023 hingga 1000 persen. Hal tersebut malah menimbulkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat dengan menambah beban dan pergumulan yang cukup kompleks untuk masyarakat Kota Pematangsiantar,” tegas Juwita Panjaitan.

Baca Juga:Astaga! NJOP Naik Hingga 1.000 Persen, Penjelasannya Ada di 2 Perwa Siantar

Juwita sangat sangat menyesalkan kebijakan Pemko Pematangsiantar yang telah gegabah menaikkan NJOP tanah dan bangunan beberapa hari yang lalu tanpa memikirkan situasi dan kondisi masyarakat yang saat ini perekonomiannya buruk dan merosot.

“Semoga Wali Kota segera mungkin mencabut Peraturan Wali Kota (Perwa) Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2021 dan menunjukkan dasar hukum yang digunakan atas kenaikan NJOP itu,” pungkasnya. (hm02/hm12)

Related Articles

Latest Articles