10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

F-PDI Perjuangan Sampaikan 7 Poin Pandangan Umum Atas LKPJ Wali Kota Siantar

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Usai penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2021, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda
penyampaian pemandangan umum fraksi DPRD Kota Pematangsiantar atas LKPJ tersebut. F-PDI Perjuangan melalui pemandangan umum yang dibacakan oleh salah seorang anggota fraksinya, Arif Dermawan Hutabarat menyampaikan 7 poin yang membutuhkan
penjelasan dari Plt Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, Selasa (12/4/22).

Poin pertama pemandangan umum F-PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar atas LKPJ tahun 2021 itu adalah mengenai serapan anggaran tahun 2022, bahwasanya untuk pelaksanaan penyerapan anggaran tahun 2022 masih menunggu arahan dari Plt Wali Kota Pematangsiantar. “Dimana sangat kita ketahui bawasanya pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan dengan sangat gencarnya mendorong pemerintah daerah untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran. Fraksi PDI Perjuangan melihat bahwa Plt Wali Kota Pematangsiantar belum mengikuti arahan pemerintah pusat tersebut. Mohon penjelasan,” tutur Arif.

F-PDI Perjuangan dalam poin keduanya menegaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 18 tahun 2020 menyatakan LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah pada rapat Paripurna DPRD yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Mekanisme penyerahan LKPJ kepada Sekretaris DPRD melalui banyak tahapan sampai akhirnya bisa terjadwal penyerahannya pada sidang paripurna. Apa penyebab terjadinya keterlambatan penyerahan LKPJ tersebut? Mohon pejelasan saudari Plt Wali Kota,” cecarnya.

Baca juga: DPRD Siantar Akan Bahas LKPJ Wali Kota

Kemudian, dalam poin ketiga pemandangan umumnya, F-PDI Perjuangan menyinggung soal opini Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap audit keuangan Pemerintah Kota
Pematangsiantar yang selalu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). “Berapa tahun belakangan ini hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Utara, Kota Pematangsiantar selalu mendadapatkan penilaian WDP. Salah satu penyebab terjadinya hal demikian adalah karena tidak tertibnya dalam mengelola aset. Untuk itu fraksi PDI Perjuangan meminta agar membentuk tim penertiban aset. Mohon penjelasan saudari Plt Wali Kota,” kata Arif.

Poin keempat, kata Arif, Permendagri nomor 18 tahun 2020 pasal 14 ayat C bunyinya, tindaklanjut rekomendasi DPRD Tahun Anggaran sebelumnya. Sesuai dengan amanah tersebut, fraksi PDI Perjuangan ingin saudari Plt Wali Kota menjelaskan sudah sejauh mana rekomendasi-rekomendasi DPRD Kota Pematangsiantar yang sudah dilaksanakan oleh
Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Adapun rekomendasirekomendasi yang dimaksud Fraksi PDI Perjuangan antara lain, perbaikan Stadion Sangnaualuh, pembangunan Tugu Sangnawaluh, perbaikan Gedung Olah Raga (GOR), penggunaan Bahasa Daerah Simalungun untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) sebagai muatan lokal, Tempat Pemakaman Umum (TPU), pembangunan jalan lingkar luar outer ring road, dan yang paling urgen adalah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

“Mohon penjelasan saudari Plt Wali Kota,” ujar Arif yang kemudian mengungkapkan bahwa pada poin kelima pemandangan umumnya, F-PDI Perjuangan meminta kepada saudari Plt Wali Kota agar dalam menempatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus sesuai dengan disiplin ilmunya.

Baca juga: Terkait LKPJ Akhir Masa Jabatan Wali Kota Siantar, Begini Penjelasan Kabag Tapem

Selanjutnya pada poin keenam, kata Arif, F-PDI Perjuangan meminta kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar agar menjalankan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang sudah disetujui dan ditetapkan.  “Dimana dalam RDP Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar bersama mitra komisi dari Pemerintah Kota tanggal 5 sampai dengan 7 April 2022 akan dilakukan pergeseran anggaran yaitu pembangunan Kantor Lurah Mekar Nauli menjadi (pembangunan) Tapal Batas Kota Pematangsiantar. Mohon penjelasan saudari Plt Wali Kota,” bebernya.

Poin ketujuh, kata Arif, F-PDI Perjuangan DPRD Kota Pematangsiantar meminta kepada Plt Wali Kota Pematangsiantar untuk menjelaskan sudah sejauh mana penyelesaian tapal batas wilayah Kota Pematangsiantar. “Dimana saudari Plt Wali Kota pada rapat paripurna tanggal 17 maret 2022, mengatakan akan menyelesaikan persoalan tapal batas tersebut mengingat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih belum tuntas. Mohon penjelasan saudari Plt Wali Kota,” tukasnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles