7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Terkait LKPJ Akhir Masa Jabatan Wali Kota Siantar, Begini Penjelasan Kabag Tapem

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Masa Jabatan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah  akan berakhir tanggal 22 Februari 2022. Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Titonica Zendrato, mengatakan saat ini tengah menyusun memori serah terima jabatan (Hefriansyah).

“Saat ini kita masih tetap menyusun memori serah terima jabatan (Hefriansyah). Itulah istilahnya sekarang, memori serah terima jabatan,” ujar Titonica.

Pasal 18 ayat (1) pada Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 108 tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, memang menurut Titonica pertanggungjawaban akhir masa jabatan dibacakan oleh Kepala Daerah di depan Sidang Paripurna DPRD, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Namun PP ini dicabut seiring dengan terbitnya PP Nomor 3 tahun 2007.

Baca juga:Usai Bahas LKPj Wali Kota, DPRD Siantar Temukan Data Tak Sinkron

Dan PP Nomor 3 tahun 2007 yang mengatur Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) ini dicabut seiring dengan terbitnya PP Nomor 13 tahun 2019. PP ini tidak lagi mengatur Pertanggungjawaban akhir masa jabatan.

Selanjutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 13 tahun 2019, LKPJ Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah berganti istilah menjadi Memori Serah Terima Jabatan.

Memori Serah Terima Jabatan ini akan menjadi bahan penyusunan LKPJ oleh Kepala Daerah yang baru atau pejabat pengganti. LKPJ ini akan ditandatangani dan diserahkan oleh Kepala Daerah yang baru atau pejabat pengganti.

Baca juga:Bahas LKPj Wali Kota Siantar, Pansus Minta Data Penggunaan Dana Covid-19

“Misalnya, kayak pak Radiapoh (Bupati Simalungun) kemarin. Setelah beliau dilantik di provinsi, dilaksanakanlah paripurna istimewa di DPRD Simalungun. Nah di paripurna itulah dilakukan penyerahan memori serah terima jabatan yang disaksikan pemerintah provinsi,” tuturnya. (ferry/hm06)

Related Articles

Latest Articles