19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

DPRD Siantar Terima Surat Terkait Pemberhentian, ini Respon Wali Kota

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar telah menerima surat bernomor 131/5418/2021 tentang penjelasan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar. Surat itu diterima dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Setda Pemprovsu).

Untuk menindaklanjutinya, Ketua DPRD Kota Pematangsiantar, Timbul M Lingga menyebutkan, para pimpinan DPRD sudah mendiskusikan hal itu, dan akan mengkoordinasikan surat tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sementara Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah mengatakan, surat Setda Pemprovsu kepada DPRD itu sah-sah saja. Menurutnya, DPRD menjawab surat itu, bahwa belum ada alasan untuk melakukan pemberhentian Wali Kota.

“Surat itu sah-sah saja. Kan begini, misalnya kalaupun ada surat pemberhentian, ya dijawablah, bahwa saudara wali kota itu belum bisa diberhentikan. Kenapa? Karena secara konstitusi, belum berakhir masa jabatan,” tutur Hefriansyah yang ditemui, pada Kamis (24/6/21).

Baca Juga:Gubsu Secepatnya Lantik Susanti Dewayani Jadi Wakil Wali Kota Siantar

Saat itu, Hefriansyah menjelaskan, sesuai Undang-Undang atau Konstitusi, Kepala Daerah bisa diberhentikan karena berhalangan tetap, meninggal dunia, melakukan pelanggaran hukum dan berakhir masa jabatannya.

“Apa sih konstitusi yang bisa membuat selesai masa jabatanku, kepala daerah itu diberhentikan atas dasar, berhalangan tetap, meninggal dunia, terjadi tindakan melanggar hukum, dan berakhirnya masa jabatan, gak ada alasan lain,” tukasnya.

Ketika disinggung mengenai informasi terkait kesepakatannya dengan pihak Kemendagri, Hefriansyah malah balik bertanya.

“Kesepakatan kek mana, aku dilantik bukan berdasarkan kesepakatan tapi berdasarkan konstitusi. Dan aku juga nanti misalnya diberhentikan sesuai dengan amanat konstitusilah. Masak berdasarkan kesepakatan, ada-ada aja,” tandasnya.(ferry/hm01)

Related Articles

Latest Articles