24.8 C
New York
Thursday, May 9, 2024

DPRD Siantar Bersama Futasi dan Pemko Tunda Rapat Pembahasan Surat PTPN III

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar rapat pembahasan bersama warga Forum Tani Sejahtera Indonesia (Futasi) yang menempati lahan di Kecamatan Siantar Sitalasari dan Pemerintah Kota (Pemko) setempat. Senin (18/7/22).

Rapat yang seyogianya dilaksanakan untuk membahas surat yang dilayangkan pihak PTPN III Kebun Bangun itu ditunda karena jumlah anggota Komisi I yang tidak memenuhi quorum dan perwakilan Pemko tidak ada satupun yang terlihat menghadiri rapat tersebut.

“Sehubungan dengan jadwal yang bersinggungan dengan pemerintah kota, maka sesuai dengan diskusi kami bersama komisi I, jadwal ini kita tunda sementara, sampai nanti ada pemberitahuan kami dari DPRD selanjutnya. Itu sementara yang bisa kami sampaikan,” ujar Ketua DPRD Timbul M Lingga bersama Wakil Ketua Ronald Tampubolon dan Ketua Komisi I Andika Prayogi Sinaga.

Baca Juga:PTPN III Kebun Bangun Diminta Hentikan Aktivitas di Lahan yang Berpotensi Konflik

Mendengar hal tersebut, salah seorang warga Futasi menyampaikan bahwa mereka yang tinggal di sana merasa ketakutan. Untuk itu, ia meminta agar permasalahan mereka dengan PTPN III Kebun Bangun dapat diselesaikan secepatnya. “Kami ketakutan pak. Jadi kami memohon, segeralah kami dipanggil (diundang) bapak DPRD yang terhormat, supaya kami tahu bagaimana ke depan,” ujarnya.

Sementara Ketua Futasi Pematangsiantar, Jonar Sihombing menegaskan bahwa warga Futasi bersedia bergandengan tangan dengan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dalam hal mempertahankan wilayahnya. Jonar yang ditemui usai rapat diskors juga berharap agar DPRD dan Pemko dengan tegas menyatakan bahwa yang dikuasai itu adalah wilayah Kota Pematangsiantar.

“Pemerintah kota juga harus mengikuti pemerintahan yang sebelumnya, sejak bapak Jabanten Damanik menjadi Wali Kota Pertama Kota Pematangsiantar, sudah dengan tegas menginstruksikan kepada perkebunan, bahwa di wilayah Kota Pematangsiantar tidak boleh ada lagi peruntukan tanah untuk HGU (Hak Guna Usaha) perkebunan, kira-kira demikian,” tutupnya.

Baca Juga:Dikawal Ratusan APH, PTPN III Tanam Seribu Bibit Kelapa Sawit di Lahan HGU

PTPN III Keberatan dan Klarifikasi Surat Ketua DPRD

Sebelumnya, sesuai dengan suratnya yang diperoleh mistar.id, PTPN III melayangkan surat keberatan dan klarifikasi kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar yang menyatakan keberatan dan klarifikasi terhadap surat Ketua DPRD yang meminta PTPN III, ‘Melakukan penghentian kegiatan sementara sampai proses pembahasan dan pengkajian di DPRD Kota Pematangsiantar’.

Adapun surat keberatan dan klarifikasi yang disampaikan pihak PTPN III terhadap surat Ketua DPRD memiliki sejumlah pertimbangan, salah satunya mengenai narasi ‘Eks PTPN III’. Hal tersebut menurut pendapat PTPN III menunjukkan Subjektifitas keberpihakkan Ketua DPRD Kota Pematangsiantar demi sebuah kepentingan, bukan demi sebuah keadilan bagi kepentingan Rakyat, Bangsa dan Negara.

Hal tersebut kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa berkali-kali kami telah melakukan penjelasan termasuk didalam RDP sebagaimana Surat Nomor 005/1115/DPRD/VI/2022 tanggal 19 Mei 2022 dan menyerahkan langsung bukti-bukti bahwa lahan yang disampaikan dalam Surat Nomor 170/1550/DPRD/VI/2022 tanggal 30 Juni 2022 (baru diterima tanggal 06 Juli 2022) adalah jelas merupakan HGU Aktif No.1/Pematangsiantar milik PTPN III (Persero) yang berakhir di tahun 2029.

Baca Juga:DPRD Siantar Tindaklanjuti Aspirasi Futasi Usai Lebaran

Hal itu sesuai dengan Surat Kantor Pertanahan Kota Pematangsiantar Nomor HP.03.02/719-12.72/XI/2021 tanggal 17 November 2021, Surat Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Nomor HP.01.02/912-12.08/XI/2021 tanggal 18 November 2021, dan Laporan Hasil Identifikasi Batas HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun tanggal 31 Maret 2022 yang menyatakan bahwa objek berada di HGU No.1/Pematangsiantar PTPN III (Persero) Kebun Bangun.

Mengenai surat PTPN III yang menyampaikan Keberatan dan Klarifikasi kepada Ketua DPRD Kota Pematangsiantar itu dibenarkan oleh Asisten Personalia PTPN III Kebun Bangun, Doni F Manurung yang dikonfirmasi mistar.id  melalui pesan aplikasi Whats App (WA). “Benar, surat (nya) langsung dikirim dari kantor direksi Medan,” ujarnya.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles