11.5 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dishub Siantar Minta Target Rp17 M dari Retribusi Parkir Diturunkan Menjadi Rp8,5 M

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematang Siantar meminta kepada Komisi III DPRD setempat dalam rapat pembahasan Ranperda PAPBD tahun 2022, agar target pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada APBD tahun 2022 diturunkan dari Rp17 miliar menjadi Rp8,5 miliar.

Selain retribusi parkir, pihak Dishub juga meminta agar target pendapatan dari sektor retribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari sebesar Rp550 juta menjadi Rp250 juta. Permintaan itu disampaikan Plt Kepala Dishub Kota Pematang Siantar, Kartini Batubara, dalam rapat bersama Komisi III, pada Selasa (27/9/22).

“Target PAD (Pendapatan Asli Daerah) pada APBD tahun 2022, ada Rp17M, dengan catatan kalau saya tidak salah akan terjadi perubahan tarif retribusi parkir sesuai dengan Perda yang diusulkan. Tapi ternyata, Perda (retribusi) tersebut tidak sesuai sehubungan dengan adanya Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022,” tuturnya.

Baca Juga:Penyesuaian Tarif Angkutan, Dishub Siantar Temui Organda Sumut

Dalam UU tersebut, dijelaskan Kartini, bahwa Perda tentang Retribusi harus jadi satu dengan Perda tentang Pajak. “Jadi Perda mengenai kenaikan retribusi kita yang sudah dibahas itu tidak berlaku, sehingga kenaikan tarif untuk retribusi parkir itu tidak bisa dilaksanakan. Sehubungan dengan itu kami mohon agar retribusi parkir dan retribusi PKB, kami mohon untuk diturunkan,” ujarnya.

Seorang anggota Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar Nurlela Sikumbang menanggapi hal itu. “Perlu ibu ketahui, kebetulan saya di Badan Anggaran, bahwa setiap anggaran yang sudah ditentukan dengan jumlah target seperti itu 17 miliar misalnya, itu pada tim anggaran 2022 sudah dianggarkan pada program dan di-pagu-kan dengan kegiatan,” tuturnya.

Lebih lanjut, menurut Nurlela, permintaan penurunan target itu disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Kalau memang 17M ini tidak sanggup, tidak hari ini disampaikan. Ibu bisa datang ke TAPD menyampaikan bahwa ini sangat tinggi. Ini sudah dianggarkan, bahwa 17M ini akan dipergunakan di tahun 2022, dan itu sudah dimasukkan dalam program,” ujarnya.

Baca Juga:Dishub Siantar Imbau Pengendara Waspada di Traffic Light Rusak

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Denny TH Siahaan itu, Kartini menjelaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada pihak TAPD namun belum mendapat tanggapan. “Surat kami sudah kami layangkan kepada TAPD, mungkin mereka sedang membahasnya tapi sampai saat ini kami belum dipanggil, itulah yang sudah kami lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, di awal rapat pembahasan Ranperda PAPBD tahun 2022 bersama Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Kartini menyampaikan bahwa  target pendapatan dari sektor retribusi parkir tepi jalan umum pada APBD tahun 2022 sebesar Rp17 miliar, yang sudag terealisasi sebesar sekitar Rp4,24 miliar. Dan target retribusi PKB sebesar Rp550 juta, yang terealisasi Rp111,8 juta.(ferry/hm15)

Related Articles

Latest Articles