8.7 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Disdik Siantar Tegaskan Sekolah Paket A, B, dan C Gratis, Ini Syaratnya!

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekolah Paket A, B, dan C merupakan program pendidikan nonformal sebagai alternatif dari Dinas Pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa-siswi yang putus sekolah atau yang dulunya tidak sempat menikmati pendidikan formal.

Berbagai alasan dikemukakan mereka yang ikutan dalam sekolah itu. Seperti sibuk bekerja, wiraswasta atau menjalankan usaha, olahragawan yang sering mengikuti kompetisi, siswa yang tidak bisa berkonsentrasi di keramaian sekolah alias senang belajar mandiri sampai yang populer saat ini adalah Home Schooling atau Sekolah Rumah.

Kepala Bidang Pendidikan Non Formal dan Kebudayaan Dinas Pendidikan Siantar Meisahri Ugaini menjelaskan, paket C adalah Sekolah Kesetaraan SMA. Sedangkan Paket B adalah sekolah setara SMP dan Paket A adalah sekolah setara SD. Dalam hal keabsahan dan dasar hukumnya ijazah dari paket A, B, dan C ini dihargai sama dengan ijazah sekolah formal seperti biasanya.

Baca Juga:Sekolah di Simalungun Siap Sambut Era Digitalisasi Tahun 2021

“Ijazah yang didapatkan bisa digunakan untuk mendaftar di sekolah-sekolah formal maupun kuliah. Juga bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, bahkan melamar jadi CPNS juga bisa,” ucapnya, Jumat (27/11/20).

Lalu, bagaimana dengan sistem belajar dan mengajarnya? Kegiatan belajar dan mengajar di Sekolah Paket A, B, dan C ini, fleksibel atau tidak perlu belajar penuh seperti sekolah biasanya. Kegiatan belajar bisa dilakukan di rumah siswa yang bersangkutan atau homeschooling. Sebelumnya, setiap siswa-siswi akan diberikan modulasi buku pelajaran untuk dipelajari sendiri di rumah.

Dia juga menegaskan, masyarakat yang mengikuti kejar Paket A, B dan C tidak dikenai biaya sepeser pun alias gratis sampai lulus dan menerima ijazah. Hal ini sudah ada aturan resminya, bahwa ujian paket itu gratis atau murah sekali. “Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menyebarkan informasi ini. Apabila ada yang meminta bayaran, kasihtau ke Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Meisahri menduga informasi negatif yang berkembang di masyarakat, sekolah paket ini harus mengeluarkan biaya yang cukup lumayan hingga bisa dapat ijazah, adalah tidak benar. Ada lima Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang bergerak dalam bidang pendidikan.

Baca Juga:Belajar Dari Rumah Terlalu Lama Berpotensi Tingkatkan Angka Putus Sekolah, Ini Alasannya

“Ketika seorang siswa hendak mengikuti sekolah ini ada yang ingin mendapatkan bimbingan dari PKBM. Jadi, biaya bimbingan itu merupakan kesepakatan antara siswa dengan si pembimbing. Dengan beberapa kali pertemuan dan dihitung jumlah mata pelajaran yang diajarkan,” imbuhnya.

Saat ini, Dinas pendidikan telah mencatat total dari masyarakat yang ingin melakukan sekolah paket sekitar 400 orang. Seluruhnya diyakini berdomisili di Pematangsiantar. Hanya saja, terkadang para peserta sekolah paket ini sering berada di luar kota karena urusan pekerjaan.

“Masalah umur bagi yang ingin mengikuti sekolah tidak ada batasannya. Asalkan umur orang tersebut usianya berada di atas orang yang bersekolah di lembaga sekolah formal biasanya. Misalnya, orang tersebut ingin mendaftar untuk mendapatkan ijazah paket B, maka orang itu sudah berumur 15 tahun ke atas,” terangnya.

Baca Juga:Program Pembagian Buku Paket Belum Menyentuh Siantar

“Waktu pembelajaran pun tidak sedikit, harus menjalani hingga satu tahun. Jadi, tidak benar, apabila ada orang yang bisa mendapatkan ijazah sekaligus dua paket seperti paket B, dan C dalam setahun. Kami menjamin tidak ada yang seperti itu,” pungkasnya.

Bagi masyarakat yang ingin menjadi peserta syaratnya sangat mudah.

– Mengisi Formulir Pendaftaran
– Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir (4 lembar)
– Fotocopy SKHUN / Nem (4 lembar)
– Membawa Akte Kelahiran (untuk paket A)
– Membawa Kartu Keluarga
– Menyerahkan Pas Foto Ukuran 3×4 (8 buah)
Foto harus mengenakan baju putih berkerah (bukan kaos). (yetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles