16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Disdik Siantar Sosialisasikan SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pematangsiantar akan menerapkan serta menyosialisasikan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Disdik Kota Pematangsiantar, melalui SKB 3 Menteri tersebut, menyarankan Kepala Sekolah (Kepsek) serta para guru untuk tidak memaksakan siswinya menggunakan hijab.

Hal itu dikatakan Kabid Dikdas Disdik Kota Pematangsiantar, Lusamti Simamora ketika diwawancarai wartawan. Ia kembali menyampaikan bahwa penerapan aturan seragam tersebut berlaku untuk sekolah Negeri dan berlaku sejak surat keputusan tersebut diterbitkan.

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Pengamat Pendidikan: Sah-sah Saja

Lanjut Lusamti, pasca terbitnya SKB 3 Menteri ini, pihaknya akan mensosialiasikannya ke sekolah-sekolah di Kota Pematangsiantar untuk dijadikan sebagai pedoman oleh kepala sekokah, pengajar hingga peserta didik yang mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Diketahui, di Kota Pematangsiantar, Sekolah Dasar (SD) Negeri berjumlah 116 sekolah. Sementara untuk SMP berjumlah 13 sekolah.

Baca Juga: Tahun Depan, 116 SD di Siantar Bakal di Merger Menjadi 75 Sekolah

“SKB itu menjadi pegangan untuk semua pihak di dunia pendidikan, untuk menjaga masing masing hak asasi anak. Kalau ada pemaksaan, ada sanksi administrasi. Ini sudah kebijakan nasional, jika tidak dilaksanakan kebijakan SKB tersebut ada sanksi karena melawan peraturan pemerintah,” bebernya.

Lanjut Lusamti, pihaknya akan edarkan surat edaran tersebut dan membuat surat turunan dari edaran. Kebijakan-kebijakan ini akan kita sampaikan juga kepada wali yang mana besar harapan untuk orangtua murid dan murid bisa tetap dewasa dan menjaga kemajemukan di dunia pendidikan.

“Dengan adanya aturan ini menjadi acuan membuat aturan sehingga tidak menjadi persoalan atau perdebatan. Kalau di kita (Kota Pematangsiantar) sebenarnya tidak ada masalah ini,” pungkasnya.(hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles