27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

SKB 3 Menteri Tentang Penggunaan Seragam Sekolah, Pengamat Pendidikan: Sah-sah Saja

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim beserta dua menteri lainnya yakni, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut sekolah negeri di Indonesia.

Aturan itu tak terlepas dari kasus siswi non-muslim di SMKN 2 Padang Sumatera Barat (Sumbar), yang diminta memakai jilbab. Menanggapi hal ini, pengamat pendidikan Kota Pematangsiantar Armaya Siregar menyebutkan, keputusan tiga menteri tersebut adalah benar.

Sebab, terkait keharusan penggunaan seragam maupun atribut keagamaan di lingkungan sekolah negeri mewajibkan seragam sekolah dengan kekhususan agama tertentu, kecuali pada sekolah swasta.

Baca Juga:Meski Tatap Muka Dimulai Januari, Pedagang Seragam Sekolah Belum Dilirik

“Jadikan, sah-sah saja peraturan itu (SKB 3 Menteri-red) dibuat. Namun, suatu sekolah boleh memaksa jika ada kesepakatan bersama, mulai pimpinan daerahnya sampai masyarakat pendidikannya bahwa anak-anak harus mengenakan atribut yang sudah dibuat dalam suatu aturan yang mengikat. Ditempelkan di dinding sekolah. Jadi, jika murid yang tidak suka dengan aturan itu, silakan pilih sekolah lain,” ucapnya, Kamis (4/2/21).

Dengan adanya aturan SKB Menteri tadi, sambungnya, dapat meningkatkan kembali rasa toleransi antar umat beragama, budaya dan bahasa. Toleransi merupakan kunci persatuan dan kedamaian dalam semua aspek kehidupan.

Dengan mengajarkan sikap toleransi kepada anak sedari dini di sekolah, maka anak akan terbiasa dengan perbedaan dan dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:Jukir di Siantar Wajib Pakai Seragam dan Kartu Pengenal, Serta Memberikan Karcis Pada Pengguna Jasa

“Di dalam agama Islam pun sangat ditekankan pentingnya toleransi dan mengajak umatnya untuk saling menghormati satu sama lain, agar terciptanya kebersamaan dan kesejahteraan,” tegasnya.

Sebelumnya, ucap Armaya, pada sekolah negeri sudah ada aturan dalam penggunaan, tata cara, jenis, warna dan model pakaian seragam sekolah tingkat dasar, menengah pertama hingga menengah atas. Jadi, buat apa lagi diubah-ubah. Terkecuali, sekolah itu adalah swasta apalagi milik seseorang ataupun yayasan.

“Apabila sekolah tersebut berada di lingkungan masyarakat yang dominan pada salah satu agama, maka jika kita menganut agama yang berbeda, maka pakailah pakaian yang sopan, menutup seluruh bagian tubuh dengan berpakaian longgar. Tidak mesti harus pakai jilbab. Berpakaian sesuai dengan kedudukan masing-masing,” tutur Armaya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles