15.9 C
New York
Sunday, May 19, 2024

Disdik Pemprovsu Pertegas Larangan Libur Nataru Meski PPKM Level 3 Batal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara (Sumut) Syaifuddin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/8043/Subbagumum/XII/2021 tentang penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, dalam rangka pencegahan dan penaggulangan virus Covid-19.

Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang berada di Pematangsiantar James Andohar Siahaan menyebut, SE itu salah satunya ditujukan pada seluruh kepala Cabang Dinas Pendidikan di Sumut.

“Sebagai bentuk respons terhadap Kemendikbudristek dengan mengeluarkan SE No 29 Tahun 2021. Serta diperkuat oleh Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.54/50/INST/2021 tanggal 1 Desember 2021,” katanya, Jumat (10/12/21).

Baca Juga:Disdik Siantar Imbau Guru Tidak Libur-Cuti Selama Nataru

Dia menuturkan, Syaifuddin mengimbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan di wilayah Sumut untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan dilakukan pada bulan Januari 2022. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan.

“Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” kata James menyebut bunyi salah satu poin dalam SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu.

Edaran tersebut tetap berlaku, tegas James, meskipun, pemerintah resmi mengumumkan bahwa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia selama Natal dan Tahun Baru batal dilaksanakan.

Baca Juga:Disdik Siantar Ubah Libur Semester Jadi Januari 2022

Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

“Dalam surat tersebut juga dipertegas, kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru,” jelas James.

James juga mengimbau kepada warga satuan pendidikan Kota Pematangsiantar khususnya, untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung saat Nataru. “Mari patuhi aturan pemerintah, agar kasus Covid-19 tidak kembali dalam tren naik,” sebutnya.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles