8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Disdik Siantar Imbau Guru Tidak Libur-Cuti Selama Nataru

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan (Disdik) mengimbau kepada kepala satuan pendidikan tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan, selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

“Hal ini menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19, per 1 Desember 2021,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pematangsiantar Rosmayana Marpaung, ketika dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (3/12/21).

Baca Juga:Disdik Siantar Ubah Libur Semester Jadi Januari 2022

Dia mengatakan, pada salah satu poin dalam surat edaran tersebut juga tertulis agar para gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri, mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama Nataru.

Meski demikian, lanjut Rosmayana, pihaknya akan melakukan penyesuaian untuk libur maupun cuti bagi guru dan tenaga pendidik. Pada periode mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 tidak boleh cuti ataupun berpergian ke luar kota.

“Nanti, setelah tanggal 2 Januari 2022, baru diperbolehkan untuk mengambil cuti ataupun libur,” terang Rosmayana.

Baca Juga:Wujudkan Program Link and Match, Cabdisdik Siantar Audiensi ke KEK Sei Mangke

Selain itu, katanya, pelaksanaan penilaian akhir semester (PAS) yang semula hanya berlangsung hingga pertengahan Desember, akan dilanjutkan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dan pembelajaran jarak jauh secara bergantian hingga 31 Desember 2021.

Dengan begitu, jadwal pembagian rapor semester ganjil yang semula dijadwalkan pada 16-18 Desember 2021, akan diundur menjadi 10 Januari 2022.

“Ada libur khusus, yaitu hanya pada periode libur Nataru. Libur khusus yang dimaksud merupakan hari libur yang ditetapkan pemerintah yakni pada 24 – 25 Desember 2021 dan 1 – 2 Januari 2022,” jelas Rosmayana.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles