18.8 C
New York
Friday, May 3, 2024

Pemko Siantar Lima Kali Mengganti Perwa Penjabaran APBD 2020

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pandemi Covid-19 yang melanda Kota Pematangsiantar ternyata berdampak terhadap Peraturan Wali Kota (Perwa) nomor 28 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

Seiring perkembangan wabah Covid-19 dan pelaksanaan APBD TA 2020, Pemko Pematangsiantar sudah lima kali melakukan perubahan terhadap Perwa tersebut. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna DPRD, saat Wakil Wali Kota Pematangsiantar Togar Sitorus membacakan Pengantar Nota Keuangan Wali Kota atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020, Senin (12/7/21).

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada tahun 2020 telah terjadi pandemi Covid-19 yang sangat mempengaruhi seluruh aspek kehidupan global,” kata Togar yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Pematangsiantar itu.

Baca Juga:Walikota Siantar Serahkan RP-APBD 2020 Ke DPRD

“Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 telah menempuh langkah-langkah yang cepat, fokus, terpadu dan sinergi dengan melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran,” ujarnya.

Perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai itu, kata Togar, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pencegahan penanggulangan Covid-19 serta penanganan dampak ekonomi.

“Seiring perkembangan wabah Covid-19 yang melanda Indonesia dan pelaksanaan APBD, Pemko sudah lima kali melakukan perubahan peraturan Wali Kota Pematangsiantar nomor 28 tahun 2019,” ungkapnya.

Baca Juga:Rapat Paripurna Pertanyakan Jawaban Walikota Siantar yang Diteken Wawako

Pada tahun 2020, kata Togar, belanja tak terduga yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dianggarkan sebesar Rp56.280.792.500 dengan realisasi sebesar Rp50.314.218.839 atau 89,40 persen. (ferry/hm12)

Related Articles

Latest Articles