23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Rapat Paripurna Pertanyakan Jawaban Walikota Siantar yang Diteken Wawako

Pematangsiantar, Mistar – Jawaban Walikota Pematangsiantar Hefriansyah atas pemandangan umum fraksi terhadap pengantar nota keuangan Walikota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD tahun 2020, terpaksa harus ditandatangani Wakil Walikota Togar Sitorus.

Pasalnya, tandatangan Hefriansyah di nota jawaban walikota atas pandangan umum fraksi itu diperdebatkan oleh sejumlah anggota DPRD di dalam rapat paripurna, Rabu (13/11/19).

Karena memang Walikota sedang berada di Jakarta. Anggota DPRD yang memperdebatkan keberadaan Walikota adalah Tongam Pangaribuan, dan kemudian disambut Ferry SP Sinamo yang memperdebatkan tandatangan walikota.

“Kalau walikota yang meneken, ini seolah-olah walikota di sini. Jangan bohongi masyarakat pak, ini lembaga DPRD resmi. Jadi tolong, jangan ada dusta diantara kita. Saya mohon ini diganti yang menandatangani. Demikian dari saya, terimakasih pimpinan,” tutur politisi PDI Perjuangan yang menegaskan tandatangan tidak boleh discan.

Atas seijin Ketua DPRD Timbul M Lingga selaku pimpinan rapat, Kabag Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Heri Oktarizal menjelaskan, sebelumnya nota jawaban dikirimkan melalui surat elektronik kepada walikota untuk kemudian ditandatanganinya.

Artinya pihak Pemko menggunakan kemajuan teknologi. Dan menurutnya, tandatangan walikota itu tidak discan, dan sepanjang ada aslinya tandatangan itu sah.

Selanjutnya, menanggapi hal itu, Mangatas MT Silalahi angkat bicara. Disebutkannya, pada Selasa (12/11/19), forum anggota DPRD setuju pandangan umum fraksi dibacakan meski walikota tidak hadir dalam rapat paripurna itu karena sedang berada di Jakarta.

“Kemarin kita setuju, nah sekarang kita harusnya setuju. Nah kalau ini soal tandatangan, kita tidak bisa terima ini. Saya sarankan diskors,” ujar Mangatas.

Mendengar itu, ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga selaku pimpinan rapat menskorsing rapat.

“Baik atas saran dan pendapat, untuk mengambil solusi pembahasana kita, rapat diskors 10 menit, setuju?” cecar Timbul yang kemudian mengetukkan palu pimpinan pertanda rapat diskors atas persetujuan forum rapat.

Setelah 10 menit, skors dicabut. Namun karena belum ada kesimpulan, rapat kemudian diskors selama 30 menit, menunggu pihak Pemko melakukan kordinasi kepada walikota.

Dalam waktu masa skors, tampak pegawai sekretariat menarik satu per satu nota jawaban walikota dari anggota DPRD. Namun anggota DPRD menolak ditarik.

“Pimpinan, ini tidak usah ditarik. Tapi, tandatangan Wakil Walikot itu aja dibagikan,” ujar Ferry Sinamo memberi saran.

Menanggapi itu, Mangatas yang juga merupakan pimpinan DPRD, kembali angkat bicara.

“Ini dibagi, tapi halaman paling belakang (yang ditandatangani Walikota) ditarik. Karena gak mungkinlah dua tandatangan di situ,” tuturnya memberi pengertian.

Sebelum rapat dimulai kembali, Jani Apohan interupsi. “Apa tidak nanti kita jadi celaka di tengah-tengah masyarakat. Kita duduk disini sebagai perwakilan masyarakat, maksud kami, biar jangan lembaga ini tercoret, jadi tolong pimpinan memperjelas, di undang-undang mana ada ini ada,” ujarnya.

Setelah skors rapat dicabut, Timbul selaku pimpinan rapat memberikan pendapatnya.

“Semalam kita sudah jelas setuju ini diwakilkan. Karena kita setuju ini tadi ditandatangani wakil walikota, maka ini ditandatangani wakil walikota,” ujar Timbul yang kemudian mempersilahkan Wakil Walikota Togar Sitorus membacakan nota jawaban walikota atas pemandangan umum fraksi yang telah diselipkan kertas berisi tandatangannya.(hm02)

Penulis : Ferry Napitupulu
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles