12.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Camat Siantar Barat: Tak Boleh Ada Iklan di Pohon dan Tiang Listrik

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution mengaku gerah dan kesal melihat masih saja ada produk usaha yang memasang iklan di pohon dan di fasilitas umum seperti tiang listrik yang ada di Kota Pematangsiantar.

Iklan berbagai produk maupun spanduk kegiatan, katanya, Minggu (11/7/21) tak boleh dipasang di pohon dan tiang listrik, karena menyalahi peraturan dan perundang-undangan.

Dampak buruknya banyak. Selain merusak pohon dan merusak fasilitas umum, juga dapat membahayakan pengedendara yang melintas di jalan sekitar iklan berada.

Baca Juga: Hujan Deras Landa Siantar, Papan Iklan dan Pohon Tumbang serta Rumah Banjir

Warga juga mengaku gerah melihat iklan-iklan di pohon dan tiang listrik. Salah satu warga, Yanto (24), mengatakan, awalnya iklan di tiang listrik dan pohon hanya beberapa, tapi belakangan ini semakin ramai.

“Setiap hari berangkat kerja pasti menemukan iklan yang di tiang-tiang listrik,” ujarnya Minggu (11/7/21).

Camat Siantar Barat, Pardomuan Nasution mengaku sudah sangat gerah dibuat keberadaan iklan-iklan yang tidak pada tempatnya itu, juga telah memerintahkan anggotanya untuk menertibkan iklan-iklan itu.

Baca Juga: LBH Medan Imbau Pelanggan Seluler Waspada Terhadap Iklan Fintech

“Kita sudah kerap mengingatkan pihak perusahaan agar tidak lagi menempelkan iklan apapun itu di tiang-tiang listrik yang ada di tepi jalan,” ujarnya dihubungi, Minggu (11/7/21).

“Sudah kita sampaikan juga kepada perusahaan yang mesang iklan di tiang-tiang. Kalau akan memang iklan dapat menghubungi DPTSP atau Dispenda untuk mengetahui titik-titik mana yang diperbolehkan dan lokasi itu berbayar,” sambungnya.

Untuk itu, katanya, iklan-iklan yang dipasang tidak pada tempatnya akan ditindak dan diturunkan, karena sudah diatur dalam Perwa No 19 tahun 2014 tentang Izin Reklame.(hamzah/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles