9.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Daftar Iurannya di Tahun 2021

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Iuran BPJS Kesehatan terus mengalami perubahan. Tahun ini saja (2020), pemerintah sudah tiga kali melakukan perubahan iuran BPJS Kesehatan, dimana besarannya dibagi dalam tiga kelas yang berbeda.

Berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres No 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada Juli-Desember, sebesar Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp 35.000 untuk kelas III.

Dikatakan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, melalui Ilham Lailatul Qodr selaku Kabid SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Pematangsiantar, mulai Januari 2021 peserta BPJS Kesehatan kelas 3 peserta PBPU dan BP harus membayar iuran per bulan sebesar Rp35.000, dari sebelumnya hanya membayar iuran Rp25.000, atau naik Rp9.500.

Baca Juga:2021, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik

“Bagi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), sebab pemerintah hanya akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 saja. Sebelumnya, untuk kelas ini dibantu pemerintah sebesar Rp16.500,” paparnya, Jumat (18/12/20).

Daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 tersebut mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Per Januari 2021, kontribusi iuran peserta kelas 3 peserta PBPU dan BP sebesar Rp35.000, sedangkan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Baca Juga:Ini Tarif Baru Iuran BPJS Kesehatan

“Sementara peserta kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak 1 Juli 2020 lalu. Jadi tidak ada kenaikan lagi per Januari 2021 mendatang,” tegasnya.

Ilham juga menambahkan, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI. Di tahun 2021, dalam pembayaran iuran peserta PBI tergantung kapasitas fiskal daerah.(yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles