16.8 C
New York
Friday, May 17, 2024

Benarkah Program Relaksasi Tunggakan BPJS Kesehatan Berakhir? Ini Faktanya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dimana pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan relaksasi pembayaran tunggakan iuran di tengah pandemi Covid-19.

Program tersebut memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) khususnya pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) yang memiliki tunggakan lebih dari 6 bulan.

Program relaksasi tunggakan ini untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan serta mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga:Tahun 2021, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp2,4 triliun Bagi Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3

Kepala SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Pematangsiantar Ilham Lailatul Qodar mengatakan, program relaksasi tunggakan pembayaran iuran tersebut sudah selesai pada akhir Desember 2020. Hingga saat ini, informasi untuk diperpanjang belum ada.

“Program relaksasi itu sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2020. Jadi, program ini diberikan bagi pemilik kartu yang mempunyai tunggakan biaya layanan kesehatan hingga tahunan,” ujarnya, Jumat (5/3/21).

Dia juga menjelaskan bahwa relaksasi itu bukan melunasi tunggakan biaya BPJS Kesehatannya selama ini, tetapi masyarakat hanya perlu membayar selama enam bulan saja plus satu bulan berjalan. Sedangkan sisanya tadi harus tetap dibayarkan, bukan dianggap lunas.

Baca Juga:Cek Status Kepesertaan JKN-KIS Agar Tidak Dibekukan, Begini Caranya

Ilham menyebutkan relaksasi itu hanya membantu masyarakat yang menunggak iuran sebanyak enam bulan ke atas. Yang sebelumnya itu harus lunas semuanya. “Setelah membayar 6 bulan iuran, maka kartu BPJS-nya akan aktif lagi secara otomatis. Sedangkan sisa tunggakan bisa dilunasi hingga 31 Desember 2021. Lewat relaksasi tunggakan yang sudah dibayarkan 6 bulan tadi, maka kepesertaannya secara otomatis dapat aktif kembali,” sebut dia.

Sampai saat ini, kata Ilham, apakah program relaksasi ini dilanjutkan lagi atau tidak, dia pun tidak bisa menjawab. Sebab surat resmi dari pusat belum ada. (tetty/hm12)

Related Articles

Latest Articles