12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Tahun 2021, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp2,4 triliun Bagi Peserta JKN-KIS Mandiri Kelas 3

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tahun 2021, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN KIS.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan Ni Made Ayu Ratna Sudewi, melalui Ilham Lailatul Qodr selaku Kabid SDM Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Pematangsiantar, Rabu (23/12/20).

“Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat. Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000,” ucapnya.

Baca Juga:BPJS Kesehatan Naik Lagi, Ini Daftar Iurannya di Tahun 2021

Di tahun 2021 nanti, katanya, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.

Informasi tersebut dia dapatkan dari Staf Khusus Menteri Keuangan RI Yustinus Prastowo, Rabu (23/12/20).

“Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk di dalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun,” kata Ilham.

Baca Juga:2021, Iuran BPJS Kesehatan Dipastikan Tak Naik

Ilham pun menegaskan, bahwa pemerintah saat ini terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.

“Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19,” jelas dia.

Ilham juga mengungkapkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS, serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tersebut perlu dukungan semua pihak. Hal ini penting, terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. (yetty/hm10)

Related Articles

Latest Articles