14.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Beda OJK dan BI, Dalam Analogi Teuku Munandar Bagai Hutan dan Pohonnya

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah dua lembaga yang sama pentingnya dalam dunia keuangan dan perekonomian, tapi keduanya punya peran berbeda.

Secara pengertian, BI adalah lembaga independen yang salah satu kewenangannya mengatur perbankan. Sedangkan OJK mengatur industri jasa keuangan di Indonesia.

Terkait dengan perbedaan peran kedua lembaga itu, Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Pematangsiantar, Teuku Munandar, menganalogikannya bagaikan hutan dan pohon di dalamnya.

Baca Juga:Gubernur BI dan OJK Minta Perbankan Turunkan Suku Bunga Kredit

“Semenjak OJK berdiri tahun 2012, kemudian berpisah di tahun 2016 awal, ada BI ada OJK. Apa bedanya ini?,” ujar Teuku Munandar pada satu waktu di saat silaturahmi ke kantor redaksi Harian Mistar di Jalan Adam Malik Kota Pematangsiantar.

“Saya menganalogkannya begini, kalau ada hutan, yang mengawasi setiap pohonnya, pohon mangga, pohon apel, pohon jeruk, itu OJK yang mengawasi supaya pohon itu sehat dan tidak rusak,” tutur Munandar yang ketika itu baru sekitar dua minggu bertugas di BI Pematangsiantar.

Yang mengawasi hutannya secara keseluruhan, kata Munandar, adalah BI.

Baca Juga:Kepala BI Pematangsiantar Silaturahmi ke Mistar

“Itu yang disebut makroprudensial, menjaga stabilitas sistemnya, industrinya. Jangan sampai kebakaran pohon mangga itu merembet ke pohon jeruk, pohon apel dan pohon mangganya. BI menjaga supaya industri keuangan secara makro itu aman,” ungkapnya.

Sejak ada OJK, kata Munandar, yang mengawasi hidup perbankan itu adalah OJK, baik itu produknya maupun tabungannya.

“BI mengawasi hubungan antar perbankan supaya jangan sampai nanti ada satu bank yang gak sanggup bayar ke bank yang lain, nanti dampaknya ke bank yang lain dan ke bank yang lainnya, maka terjadilah seperti tahun 1998 yang lalu, banyak bank yang ditutup. Efek domino istilahnya,” ujarnya.

Baca Juga:OJK: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pinjol Ilegal, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Selain mengawasi makro, kata Munandar, khusus untuk sistem pembayaran, itu diawasi BI. OJK tidak mengawasi sistem pembayaran. Jadi kalau perbankan itu hendak buat, misalnya kartu uang elektronik, itu ijinnya ke Bank Indonesia, bukan ke OJK.

“Perbankan butuh uang tunai, itu ke BI. Nah, makanya kalau di daerah, seperti di sini, kantor OJK belum ada, tapi kalau Bank Indonesia harus ada di sini. Kenapa? Karena kalau BI tak ada, ketika menarik (uang) ke ATM, itu bisa kosong ATM-nya, karena uang di ATM bank itu adalah dari BI,” tukasnya.

Setiap perbankan butuh uang cash, atau uang kartal, kata Munandar, mereka mengambilnya di BI. Tapi begitu mereka kelebihan uang kartal karena kas mereka terbatas, apabila sudah penuh, mereka akan setor ke BI.

Baca Juga:OJK Bersama BI Percepat Vaksinasi di Seluruh Sektor Jasa Keuangan di Pematangsiantar

“Jadi BI itu ibaratnya seperti bank-nya perbankan, untuk menarik dan setor. Makanya BI itu sepi, paling hanya perbankan yang masuk keluar. Itulah fungsi BI, yang masih ada sampai sekarang walaupun sudah ada OJK,” ujarnya.

Untuk transaksi online, sebut Munandar, perbedaannya ada lagi. Kalau transaksi sistemnya seperti perbankan, misalnya fasilitas pinjaman dan tabungan, itu ijinnya ke OJK.

“Tapi kalau perusahaan pembayaran, misalnya Go-Pay dan OVO, itu ijinnya ke BI,” tutupnya. (Ferry/hm14)

Related Articles

Latest Articles