11.3 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

OJK: Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Pinjol Ilegal, Bisa Dilaporkan ke Polisi

Medan, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mengingkatkan kewaspadaan terhadap pinjaman online (online) ilegal.

Saat ini, OJK, Bank Indonesia, Polri, Kominfo dan Kemenkop UKM tengah melakukan upaya memberantas pinjol ilegal dengan langkah pencegahan, penanganan dan penegakan hukum.

“Pencegahan yang dilakukan yakni memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal. Selain itu, memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjol dan menjaga data pribadi,” kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Minggu (22/8/21).

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi

Selain itu, OJK juga memperkuat kerjasama antar otoritas dan pengembang aplikasi
untuk mencegah penyebaran pinjol ilegal melalui aplikasi dan penyedia jasa telepon seluler untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjol ilegal.

“Melarang Perbankan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) Nonbank, Aggregator, dan Koperasi bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal, dan wajib mematuhi prinsip mengenali pengguna jasa (Know Your Customer) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

Bila masyarakat menemukan pinjol ilegal, masyarakat bisa melakukan pengaduan dengan membuka akses pengaduan masyarakat. Melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga dan/atau melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk dilakukan proses hukum.

Baca Juga: Ikuti 5 Hal Ini Sebelum Utang ke Pinjol

Selain itu, ada proses hukum terhadap pelaku pinjol ilegal sesuai kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga. Melakukan kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjol ilegal lintas negara.

“Ke depan, masing-masing lembaga akan menjalankan langkah-langkah yang terkoordinasi dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk memberantas pinjol ilegal. Upaya yang akan dilakukan juga memerlukan peran serta masyarakat dalam membantu memutus mata rantai jebakan pinjol ilegal dan hanya menggunakan fintech lending yang terdaftar di OJK. Dimana masyarakat dapat melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal melalui:
Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum atau [email protected] atau [email protected],” terangnya.

Sementara itu, untuk Informasi mengenai legalitas serta daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat diakses melalui 081 157 157 157, [email protected] atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK.(anita/hm02)

Related Articles

Latest Articles