12.5 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Bahas Tempat Hiburan Malam, Pemko Siantar Gelar Rakor Bersama TNI/Polri

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Pemko Pematang Siantar bersama dengan TNI/Polri menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas usaha Tempat Hiburan Malam (THM) untuk peningkatan keamanan dan ketertiban serta ketenteraman masyarakat.

Rakor itu dilaksanakan guna menindaklanjuti aspirasi masyarakat Kota Pematang Siantar. Seperti disampaikan Kepala Satpol PP Robert Samosir yang dikonfirmasi MISTAR.ID usai mengikuti Rakor di ruang data Sekretariat Daerah Kota Pematang Siantar. Selasa (30/8/22).

“Kegiatan hari ini adalah kegiatan rapat koordinasi untuk peningkatan keamanan dan ketertiban serta ketenteraman yang dimintakan masyarakat, bagaimana agar tempat hiburan malam bisa lebih tertib ke depan, berusahasesuai aturan yang berlaku, tidak terjadi peredaran narkoba dan prostitusi,” tuturnya.

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Hotel dan THM di Siantar

Dan hasil pembahasan hari itu, kata Robert, bahwa setiap tempat usaha tempat hiburan malam itu adalah merupakan sektor kepariwisataan. Sehingga metode pengawasannya, kata dia, juga harus dilihat dari segi peraturan pemerintah dan undang-undangnya.

Dalam tahapan-tahapannya, kata Plt Ketua BPBD Kota Siantar itu, masih ada tempat usaha yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan nomor induk berusaha sebagaimana diatur Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematang Siantar. Menurut dia, ada beberapa standar-standar usaha, dan yang mengetahui standar-standar itu adalah Dinas Perizinan dan Dinas Pariwisata.

“Jadi hasil rapat tadi, bahwa dinas pariwisata dan dinas perizinan akan melakukan pengawasan sebagaimana tuntutan peraturan pemerintah. Dan nanti kita juga bisa memberikan peringatan-peringatan. Pengajuan peringatannya juga ada peringatan dengan teguran tertulis pertama, kedua dan ketiga,” bebernya lebih lanjut.

Masih kata Robert, setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak tiga kali, pihaknya akan melakukan pemberhentian sementara kegiatan tempat usaha. “Dan bila sudah sampai kepada penghentian kegiatan sementara, berikutnya nanti akan bisa masuk ke pengajuan pencabutan izinnya kepada lembaga OSS (Online Single Submission),” tutupnya. (ferry/hm09)

Related Articles

Latest Articles