10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Awas! Minggu 15 Agustus, 11 Titik Penyekatan Siantar Mulai Berlaku Efektif

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Terhitung hari Minggu tanggal 15 Agustus, penyekatan di 11 titik Kota Pematangsiantar mulai berlaku efektif. Hal itu dikatakan Dinas Perhubungan Pematangsiantar melalui Kabid Perhubungan Darat, Abidin Damanik melalui sambungan telepon, Sabtu (14/8/21) malam pukul 20.20 Wib.

Pemberlakuan penyekatan di 11 titik itu, kata Abidin untuk Menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara serta Surat Edaran Wali Kota Pematangsiantar terkait PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar, yang mengharuskan jalan masuk ke inti kota disekat.

“Setelah tadi sore kami koordinasi di kantor PM, bersama Komandan PM, Dandim, Polres, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Besok (Minggu, 15 Agustus, -red) sudah langsung action. Mulai besok, sudah berlaku efektif untuk menjalankan Permendagri nomor 31 tahun 2021 itu,” katanya dalam bahasa Batak.

Baca Juga: Siantar PPKM Level 4, Pos Penyekatan di Simpang Dua Putar Balik 6 Mobil

Siang sebelumnya, Abidin dalam keterangannya menjelaskan, mereka sejak Sabtu (14/8/21) hingga Minggu (15/8/21) masih sebatas sosialisasi pelaksanaan penyekatan yang akan digelar sampai tanggal 23 Agustus 2021. Namun setelah rapat Sabtu (14/8/21) sore di Kantor PM Siantar, terjadi perubahan, dan efektif penyekatan dipercepat dan diberlakukan mulai Minggu (15/8/21).

Pada tiap titik penyekatan yang mulai berlaku efektif Minggu (15/8/21), maka setiap orang yang ingin masuk ke Kota Pematangsiantar akan ditanya kepentingannya apa, baik itu yang datang naik kenderaan pribadi maupun angkutan umum.

“Kalau untuk belanja kebutuhan pokok, atau mau ke rumah sakit, atau mau bekerja akan diijinkan masuk,” ungkapnya.

Baca Juga: Siantar Pakai Perda Pemprovsu untuk Sidang di Tempat Pelanggar Prokes PPKM Level 4

Halnya untuk angkutan umum, dalam penyekatan nanti, petugas lanjut Abidin, akan memastikan persentase penumpang angkutan umum yang diperbolehkan diangkut maksimal 70 persen.

“Saat penyekatan, kita juga akan mengimbau pengendara dan penumpang agar mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.

Pihaknya juga tidak akan mengijinkan sopir dan penumpang yang tidak mematuhi protokol kesehatan masuk ke inti kota. Dengan begitu, kata dia, mulai hari Minggu (15/8/21), semua yang masuk ke inti kota harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga: Terpapar Covid-19 Selama 4 Hari, Warga Amerika Datangi Pos Penyekatan di Medan

Ini 11 Titik Penyekatan

Adapun 11 titik lokasi yang disekat di Kota Pematangsiantar, yakni, di depan Kantor Cabang BRI Jalan Merdeka, di Jalan Sutomo seputaran Ramayana, Jalan Cipto depan Obor, Jalan Vihara simpang Jalan Pane.

Selanjutnya di Jalan WR Supratman simpang Jalan Sudirman, Jalan Cokroaminoto simpang Jalan Tanah Jawa, Jalan Wahidin depan Naga Mas, Jalan Kartini simpang Jalan Sudirman, Jalan Pattimura Ujung dekat GOR, di Jalan Pattimura simpang Jalan Pierre Tandean, dan di Jalan Kartini eks Samsat. (maris/ferry/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles