9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Aturan Sudah Terbit, Pemko Siantar Belum Putuskan ASN WFH

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran No 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No 58/2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Pengaturan sistem kerja baru bagi ASN ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di lingkungan kantor instansi pemerintah. Menurut Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar, melalui Kabid perencanaan dan Pembinaan Pegawai, Prima Novi Andi mengatakan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menerima Surat Edaran (SE) dari Menteri PANRB tersebut.

BKD juga telah menginformasikan pada tiap-tiap Kepala OPD agar bisa menyusun para anggotanya dengan memperhatikan jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH).

Baca juga: BPK Periksa Anggaran Covid-19 Siantar, Data Refocusing Minta Disiapkan 

“Surat Edaran Walikota sudah kita konsep, tinggal menunggu proses penandatanganan saja. Para OPD juga sudah bisa mengkonsep semacam surat perintah tugas atau sering disebut dengan SPT. Sekalian penyusunan personil untuk WFH,”ucapnya, Kamis (10/9/20).

Andi juga mengatakan, sejauh ini SE Menteri PANRB sebelumnya yaitu No 58/2020 masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan SE No 67/2020 ini. Dan masih tetap berjalan di OPD masing-masing. Hanya saja dievaluasi lebih lanjut menyesuaikan dengan keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 masing-masing daerah, terkait status keadaan pandemi itu setiap daerah di Indonesia.

Katanya, Walikota Pematangsiantar mengeluarkan SE sebelumnya, bahwa setiap Kepala OPD menetapkan jumlah ASN yang melakukan WFH paling banyak 50 persen. Namun, mengingat Kota Pematangsiantar wilayah berkategori risiko rendah, jumlah ASN yang melaksanakan WFH paling banyak 75 persen.

“Berdasarkan surat SE Wali Kota sebelumnya, Kepala OPD menerapkan sistem 50 persen WFH dengan SPT. Sementara, itu masih berjalan. Kalau sudah ada SE yang baru, bisa ditambahkan 25 persen lagi, sehingga total 75 persen,”tutup Andi. (yetty/hm09)

Related Articles

Latest Articles