13.6 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Angkutan Umum Bebas Beroperasi, Status Zona Merah Siantar Dipertanyakan

Siantar, MISTAR.ID

Meski disebut-sebut Kota Pematangsiantar berstatus zona merah Covid-19, angkutan umum mulai dari bus pariwisata, Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) sudah bebas beroperasi di kota ini.

Hal bertolak belakang dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Transportasi Darat Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebab, lampiran surat edaran tertanggal 8 Juni 2020 tersebut menegaskan, bahwa angkutan umum mulai dari Angkutan Lintas Batas Negara, AKAP, AKDP, dan Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi dan Angkutan Pariwisata dilarang beroperasi di daerah zona merah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar Esron Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak berwenang melarang angkutan umum tersebut untuk beroperasi.

Baca Juga:Update: Bertambah 1 Lagi Kasus Positif Covid-19 di Kota Siantar, Total 7 Kasus

“AKDP itu kewenangan dari Dishub Sumatera Utara, AKAP di kementerian,” ungkapnya. Namun, lanjut Esron, bila ada rencana untuk mengimbau secara bersama-sama, pihaknya harus melaksanakannya.

“Kita sifatnya mengimbau karena ini adalah kota kita, kalau mereka tidak turun (melarang beroperasi), ya kami akan turun,” ujar Esron yang tak lupa mengimbau pengusaha angkutan agar mematuhi protokol kesehatan.

Status Zona Merah Siantar Dipertanyakan

Sementara itu, Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Tanjung Pinggir dari Kementerian Perhubungan Jumanter Pangaribuan ketika dikonfirmasi mengenai surat edaran yang melarang angkutan umum beroperasi di daerah zona merah, membenarkannya.

Namun demikian, Jumanter malah balik mempertanyakan status zona merah Kota Pematangsiantar. “Jangan hanya pernyataan-pernyataan (zona merah), kita kan pemerintah, berdasarkan aturan mana, apa indikator-indikator yang menyatakan kota ini zona merah. Kami kan dari kementerian, menangani daerah ini kami tidak ikut, kami hanya sektor pelayanan. Melayani warga Pematangsiantar supaya nyaman berangkat, dan nyaman pulang,” ungkapnya.

Baca Juga:Waspada! Zona Merah Covid-19 di Pematangsiantar Jadi 7 Kecamatan

Pihaknya, kata Jumanter, sudah pernah mempertanyakan surat penetapan bahwa Kota Pematangsiantar adalah zona merah. “Kita sudah menanyakan surat keputusan yang menetapkan bahwa kota ini zona merah ke Dinas Perhubungan Siantar, mereka pun tidak tahu. Jangan asal sebut zona merah, apa dasarnya, kita kan butuh surat resminya untuk pegangan,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, Jumanter menjelaskan, saat ini pihaknya melakukan pelayanan di Terminal Tanjung Pinggir menerapkan protokol kesehatan. Setiap penumpang bus yang tiba di terminal diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan, suhu tubuhnya diukur dengan menggunakan thermogun, sedangkan mobil angkutan tersebut disemprot desinfektan.(ferry/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles