18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Akhirnya, Warga Gang Demak Dengan Wali Kota Pematangsiantar Capai Kesepakatan

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Akhirnya, mediasi dalam penyelesaian kasus tuntutan dari 11 orang warga Jalan Singosari, Gang Demak, Kelurahan Martoba, Siantar Utara, Pematang Siantar kepada Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, mencapai kesepakatan.

Mediasi tersebut, wali kota tidak hadir pada saat itu. Wali kota selaku pihak tergugat diwakili oleh Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daniel Siregar, Kepala Dinas Koperasi UKM Dan Perdagangan Jadimpan Pasaribu serta beberapa orang staf Pemko Siantar. Mediasi dilakukan secara tertutup di ruang kantor Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Rabu (2/9/20).

“Mediasi ini sudah ada titik temu antara penggugat dengan tergugat. Jadi kami mewakili pihak pemerintahan Kota Pematangsiantar akan memberikan stimulan kepada 11 warga gang Demak tersebut,” ucap Daniel.

Baca Juga: Kisah Pilu Ibu Penjual Pecal Gang Demak, Mereka Terlanjur Kena Stigma

Katanya, stimulan tersebut berupa uang tunai sebesar Rp2 juta setiap orang ,ditambah dengan bantuan berupa barang perlengkapan yang akan digunakan untuk berdagang sehari-hari.

Dari pihak penggugat yakni Warga gang Demak, haru bercampur bahagia tampak jelas dari raut wajah mereka. Para penerima bantuan tersebut berharap bantuan dari Pemerintah ini bisa bermanfaat di tengah masa pandemi covid-19.

Seperti yang diucapkan Sutiem (54), pedagang makanan keliling ini adalah salah satu warga gang Demak yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19, merasa dirugikan oleh pihak tergugat serta dinilai lalai dalam penanganan pasien Covid-19. Tapi kali ini Dia bersyukur dan mengucap terimakasih yang sebesarnya pada Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Penanganan Covid-19 Dinilai tak Tepat, 10 Warga Gang Demak Gugat Wali Kota Siantar

“Saya merasa terharu dan gembira menerima bantuan tersebut. Terimakasih pada Bapak Wali Kota Siantar. Walaupun, saat ini masih ada saja yang menjaga jarak pada saya. Dengan adanya kasus ini supaya tahu orang aku sudah sembuh, tak perlu lagi ditakutkan,”jelasnya sambil berurai air mata.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum pihak penggugat dari LBH Pematangsiantar Chandra Pakpahan mengatakan, mediasi tadi tidak bisa menjadi pegangan yang kuat atas keputusan kesepakatan yang dibuat pihak tergugat. Sebab, kesepakatan ini akan kuat jika sudah keluar surat keputusan dari Pengadilan.

“Memang, kesepakatan antara kedua belah pihak sudah terjadi, namun harus dituangkan nantinya pada akta perdamaian yang akan dilaksanakan pada Selasa 9 September 2020. Kemudian berikutnya akan diputuskan oleh ketua Majelis Hakim pengadilan,” Katanya.

Baca Juga:Pedagang Pecal Keliling Asal Siantar Sembuh Dari Covid-19

Setelah ada akta perdamaian tersebut, maka keputusan akhirnya pada sidang pengadilan. Jika nantinya setelah dilakukan putusan pengadilan, maka kesepakatan yang baru diucapkan oleh pihak tergugat makan akan berkekuatan hukum tetap.

“Apabila surat keputusan ini dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan, maka dana serta bantuan tadi bisa direalisasikan. Sebab, pihak tergugat membutuhkan surat keputusan tersebut untuk mengeluarkan biaya yang akan diterima para warga gang Demak,”tegas Chandra. (yetty/hm01)

Related Articles

Latest Articles