14.7 C
New York
Tuesday, May 21, 2024

Agar Uang Nasabah KSP YSAN Kembali, Ini yang Harus Dilakukan

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seratusan orang yang menjadi nasabah pada Koperasi Simpan Pinjam Yayasan Sari Asih Nusantara (KSP YSAN) mendatangi Polres Pematangsiantar, Selasa (29/6/21) sore,
karena mereka merasa dirugikan KSP YSAN yang bernaung di bidang koperasi simpan pinjam yang beralamat di Jalan Bahkora II Kota Pematangsiantar.

Terakhir, para nasabah tersebut batal membuat laporan dan dimediasi oleh pihak kepolisian dengan lima orang karyawan KSP YSAN, yang sebelumnya digeruduk oleh para nasabah yang kesal setelah uang yang mereka tabung tidak dapat diambil kembali.

Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar Aiptu Darwin Siregar, membenarkan pihaknya belum menerima laporan dari parah nasabah yang merugi setelah KSP YSAN tidak dapat kembalikan uang para nasabahnya.

“Mereka (para nasabah KSP YSAN) tidak jadi membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar. Tapi mereka masih berusaha melalui kuasa hukumnya mendaftar sebagai nasabah yang mengalami kerugian sehubungan dengan gugatan perdata ke Pengadilan Niaga. Agar mereka terdaftar, jangan nanti mereka tidak terdaftar,” ujar Aiptu Darwin Siregar yang dihubungi, Rabu (30/6/21).

Baca Juga:Ratusan Nasabah Geruduk Kantor KSP YSAN Siantar di Jalan Bahkora II

Diterangkan Aiptu Darwin Siregar, setelah urusan para nasabah tersebut selesai dan mau membuat laporan, silahkan saja dan pihak kepolisian akan menerimanya.

Sementara, Jonson Sibarani yang dihunjuk menjadi kuasa hukum untuk para nasabah atas permintaan lima karyawan KSP YSAN yang digeruduk para nasabah di Jalan Bahkora II Kota Pematangsiantar mengatakan, pasca adanya putusan Pengadilan Niaga yang ada di Pengadilan Negeri Medan telah memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan sendiri oleh YSAN, yang mana telah menyatakan diri tidak mampu bayar atau gagal bayar.

“Secara hukum, mereka sudah mengajukan PKPU tidak mampu bayar terhadap nasabahnya. Diketahui ada sekitar 38 ribu nasabah dengan total Rp86 milliar. Karena ini sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Medan (Pengadilan Niaga) dan disebutkan maka harus dijalankan,” ujar Jonson Sibarani.

Lewat putusan itu juga, Kata Jonson kembali, semua aset dan keuangan itu sekarang di bawah naungan kurator dengan atas nama Marudut Simanjuntak. Yang mana, ketua yayasan dan sekretaris maupum bendahara tidak bisa mengambil sepeser uang, karena sudah dikuasai oleh kurator.

Baca Juga:KSP YSAN Tak Kunjung Cairkan Tabungan Nasabah

“Kurator ini diberikan kewanangan oleh pengadilan sampai tanggal 19 Juli 2021 untuk mendata apa-apa saja aset dari YSAN dan siapa-siapa saja para nasabahnya, siapa-siapa saja krediturnya,” jelasnya.

Setelah adanya putusan Pengadilan Niaga, Jonson Sibarani kembali menyakinkan bahwa berdasarkan putusan ini, para nasabah yang berada di Kota Pematangsiantar harus aktif mendaftarkan diri menyatakan bahwa uang miliknya ada di YSAN tersebut.

“Karena sudah diserahkan ke kurator maka urusan selanjutnya ke kurator. Jadi kalau Bapak Ibu tidak mendaftarkan dan tidak mengajukan diri sebagai nasabah, maka uangnya dinyatakan hilang,” ungkap Jonson Sibarani, seraya mengatakan agar mendapatkan hak-haknya maka harus mendaftarkan diri ke Medan agar dapat menerima uangnya kembali.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles