6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

385 Knalpot Blong Hasil Razia Tahun 2020 Dimusnahkan Satlantas Polres Siantar

Pematangsiantar, Mistar.ID
Satlantas Polres Pematangsiantar memusnahkan ratusan knalpot blong hasil razia selama kurun waktu tahun 2020. Saat pemusnahan, pihaknya minta bantuan alat berat dari Dinas PUPR Kota Pematangsiantar, Senin (21/12/20).

Ratusan knalpot blong tersebut pun dijejer di aspal lalu sekejab saja dilindas dengan alat berat dan nyaris rata dengan tanah. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di lapangan Apel Polres Pematangsiantar.

Kegiatan pemusnahan knalpot tersebut turut dihadiri langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, bersama Forkopimda dan Wakil Wali Kota Togar Sitorus.

Kasat Lantas PolresPematangsiantar AKP Muhammad Hasan mengatakan, ada 385 unit knalpot blong yang dimusnahkan pada hari ini. “385 knalpot blong, hasil dari razia selama tahun 2020,” kata AKP Muhammad Hasan dikonfirmasi, Senin (21/12/20) sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:Juni 2020, 234 Knalpot Blong Ditilang Di Siantar

Dilanjutkannya, pemusnahan barang bukti knalpot blong tersebut guna menekan angka penggunaan knalpot yang seharusnya tidak digunakan di kendaraan yang digunakan pengendara sehari-hari.

Dimana knalpot blong tersebut hanya diperbolehkan digunakan di arena balap motor. Penggunaan knalpot blong pada kendaraan mengganggu kenyamanan serta cukup meresahkan masyarakat, karena menimbulkan suara bising.

“Tujuan kita dari pemusnahan knalpot blong ini demi terciptanya kamseltibcar lantas di wilayah Kota Pematangsiantar yang tertib, dan bebas dari polusi udara kebisingan dari kenalpot blong,” ucapnya lagi.

Baca Juga:Satlantas Gelar Blue Light Patrol di Parapat, ‘Incar’ Balap Liar dan Septor Knalpot Blong

Setiap operasi rutin yang digelar Satlantas, kendaraan yang menggunakan knalpot blong akan langsung ditindak berupa penilangan. Begitu juga dengan knalpot racing yang terpasang pada kendaraan yang ditilang akan langsung disita untuk dimusnahkan.

“Pemilik kendaraan pengguna knalpot tidak standar itu baru dapat mengambil sepeda motornya setelah membayar tilang dan mengganti dengan knalpot standar,” jelas Kasat Lantas lagi.

Pihak kepolsian Kota Pematangsiantar berharap melalui pemusnahan knalpot blong dan racing akan memberikan dampak positif terhadap kondisi keamanan lingkungan masyarakat.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles